Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATSI Pelajari Aturan Blokir IMEI yang Diresmikan Hari Ini

Kompas.com - 18/10/2019, 10:15 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) siap mendukung aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui mekanisme IMEI yang diresmikan hari ini, Jumat (18/10/2019).

Aturan tersebut ditandatangani tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

"Kami akan segera pelajari isi peraturan menteri tersebut dan kami siap untuk mendukung implementasinya," jelas Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah saat dihubungi KompasTekno, Jumat (18/10/201) melalui pesan singkat.

Baca juga: Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI

Ia mengatakan ATSI tidak bertentangan dengan aturan IMEI. Hanya saja, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, ATSI mengeluhkan besarnya biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI ponsel BM atau Equipment Identity Register (EIR).

Mesin tersebut dinilai sangat mahal oleh operator seluler.

"Kita belum tahu detail isi peraturan menteri tersebut," kata Ririek saat disinggung mengenai keluhan ATSI tempo hari.

Sayangnya, ATSI tidak menyebut gamblang besaran anggaran mesin EIR tersebut. Mereka berharap agar biaya investasi tidak dibebankan seluruhnya ke operator.

"Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," jelas Ririek saat itu.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys mengatakan bahwa pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini. Selain mengeluhkan biaya investasi, ATSI juga memberikan sejumlah rekomendasi.

Baca juga: 10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI

Salah satunya dalah pengadaan call centre untuk menampung keluhan konsumen terkait IMEI.
ATSI berharap call centre tersebut dibentuk oleh pemerintah, sebab hal itu bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," ujar Merza.

Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com