Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2019, 15:10 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran ponsel black market di Indonesia sudah kadung menggurita. Ponsel yang masuk ke Tanah Air lewat jalur ilegal ini dapat dengan mudah dibeli baik di toko online maupun offline.

Kini pemerintah telah mengesahkan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel black market lewat IMEI dalam acara penandatanganan di di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019). Regulasi ini baru akan diimplementasikan pada April 2020. 

Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020

Dengan demikian, menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, penjual ponsel blackmarket masih memiliki waktu sampai enam bulan ke depan untuk menjual sisa barang ilegal yang dimiliki sampai habis.

"Kami masih baik, kami kasih waktu enam bulan untuk jual sisa barang ilegal, sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan, ya nasibnya nggak baik," ujar Enggartiasto

Ia menambahkan bahwa, setelah regulasi ini aktif, penjual diharapkan bisa menjual barang resmi saja. Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, bukan berarti pemerintah melarang pengusaha untuk melakukan impor barang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menandatangani Peraturan Menteri terkait pemblokiran ponsel BM via IMEI di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menandatangani Peraturan Menteri terkait pemblokiran ponsel BM via IMEI di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

"Kami tidak melarang impor, sejauh memenuhi ketentuan. Aturan yang disiapkan dan disusun tidak ada satupun yang kami buat untuk merugikan pengusaha. Tapi kalau mengurangi keuntungan, masih mungkin," ungkap Enggartiasto.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan aturan ini sejatinya dibuat untuk melindungi konsumen dari barang ilegal. Selain itu, kerugian negara yang berasal dari peredaran ponsel black market juga bisa dipangkas.

Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir

Pengguna individu non-pedagang pun tidak perlu merasa khawatir. Sebab pemerintah akan menyediakan jalur registrasi IMEI jika ponsel yang digunakan memang dibeli secara resmi dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

"Sistem ini tidak akan mengganggu pengguna individu. Pedagang punya waktu enam bulan, sehingga setelahnya tidak ada ruang lagi untuk ponsel black market," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com