Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Samsung Sebut TKDN untuk Apple di Indonesia Tidak Adil

Kompas.com - 18/10/2019, 17:15 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Samsung Indonesia yang juga petinggi Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia (APSI), Kang-Hyun Lee berharap pemerintah di kabinet berikutnya dapat kembali mempertimbangkan regulasi terkait ponsel di Indonesia, khususnya TKDN.

Menurut pria yang akrab disapa "Pak Haji" ini pemerintah harus konsisten menetapkan aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk menjaga kondisi industri telekomunikasi di Indonesia.

Saat ditemui dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri terkait regulasi pemblokiran ponsel black market di gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019). Lee menyinggung penetapan regulasi TKDN untuk Apple, sang pabrikan iPhone.

Baca juga: Tidak Bikin Pabrik, Apple Bisa Boyong iPhone ke Indonesia

"Jadi ini juga harusnya dipertimbangkan. Mereka (Apple) belum ada investment. Mereka katanya hanya ada investasi untuk riset dan pengembangan, tapi ternyata kelihatannya tidak jalan," ungkap Lee kepada KompasTekno.

Vice President Samsung Indonesia yang juga petinggi Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia (APSI), Kang-Hyun Lee, saat ditemui di sela pengesahan regulasi blokir ponsel BM via IMEI di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO Vice President Samsung Indonesia yang juga petinggi Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia (APSI), Kang-Hyun Lee, saat ditemui di sela pengesahan regulasi blokir ponsel BM via IMEI di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Lee merasa hal tersebut merupakan sebuah ketidakadilan untuk para pemain lain di industri telekomunikasi yang sudah berusaha memenuhi TKDN sesuai dengan permintaan pemerintah Indonesia.

"Ini memang tidak adil kan, jadi perlu dipertimbangkan lagi. Harusnya adil jadi tolong dipertimbangkan," ujar Lee.

Pemerintah mulai menetapkan persyaratan TKDN sebesar minimal 30 persen pada Januari 2017. Ponsel-ponsel 4G mesti memenuhi syarat ini sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk memberikan kandungan lokal pada perangkat.

Baca juga: Belum Bangun Pusat Inovasi, Apple Kok Bisa Jualan iPhone di Indonesia?

Skema pertama menitikberatkan perangkat keras (hardware) seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia. Skema kedua lebih mengarah ke software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.

Lalu, skema ketiga -yang dipilih Apple dan dipersoalkan Samsung- adalah dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan realisasi bertahap.

Berdasar asas kepercayaan, pemerintah pada 2017 lalu memutuskan untuk memberikan sertifikat lolos TKDN untuk Apple kendati belum merealisasikan komitmen investasinya. Apple memiliki tenggat waktu 3 tahun untuk mewujudkan hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com