Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Johnny Plate Ingin "Bikin Gol" RUU PDP

Kompas.com - 23/10/2019, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengatakan bahwa Kominfo memang harus mendorong pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kita harus selesaikan cepat, payung hukum terkait (UU) perlindungan data. Prioritas yang pertama pasti yang tinggal diselesaikan (RUU PDP), ibaratnya tendangan pinalti, saya ingin tendang dan buat gol," kata Johnny.

Diketahui, Menkominfo sebelumnya, Rudiantara telah menyiapkan rancangan UU PDP ini, revisinya pun oleh Rudiantara diakui telah ditandatanganinya, dan sudah ada di meja Sekretariat Negara.

"Mudah mudahan beliau (Johnny Plate), yang biasa di Senayan (DPR RI). Jadi bisa memuluskan penyelesaian Undang-undang PDP ini," ujar Rudiantara di acara Serah Terima Jabatan di kantor Kemenkominfo, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: Menkominfo Baru Harus Kebut UU Perlindungan Data Pribadi

Sejak diusulkan pada 2014 lalu, RUU PDP memang belum disahkan sebagai Undang-undang, karena masih membutuhkan persetujuan dari Kementerian terkait.

Kabar terakhir disebutkan bahwa UU PDP telah ditandatangani Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apabila telah disetujui, RUU PDP akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

"Kominfo sudah siapkan rancangan dan sudah tandatangani, tapi ini harus harmonisasi dengan Undang-undang lain," kata Rudiantara.

Rudiantara kini resmi melepas jabatan sebagai Menkominfo. Posisi tersebut kini diemban oleh Johnny Plate, yang akan menjabat selama periode 2019 hingga 2024.

RUU PDP juga menjadi PR yang diserahkan Rudiantara kepada Johnny Plate, selain peningkatan infrastruktur, konsolidasi operator, hingga undang-undang perlindungan data pribadi.

Baca juga: Sertijab Menkominfo, Rudiantara Serahkan PR untuk Johnny Plate

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com