Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Johnny Plate Ingin "Bikin Gol" RUU PDP

Kompas.com - 23/10/2019, 15:21 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengatakan bahwa Kominfo memang harus mendorong pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kita harus selesaikan cepat, payung hukum terkait (UU) perlindungan data. Prioritas yang pertama pasti yang tinggal diselesaikan (RUU PDP), ibaratnya tendangan pinalti, saya ingin tendang dan buat gol," kata Johnny.

Diketahui, Menkominfo sebelumnya, Rudiantara telah menyiapkan rancangan UU PDP ini, revisinya pun oleh Rudiantara diakui telah ditandatanganinya, dan sudah ada di meja Sekretariat Negara.

"Mudah mudahan beliau (Johnny Plate), yang biasa di Senayan (DPR RI). Jadi bisa memuluskan penyelesaian Undang-undang PDP ini," ujar Rudiantara di acara Serah Terima Jabatan di kantor Kemenkominfo, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: Menkominfo Baru Harus Kebut UU Perlindungan Data Pribadi

Sejak diusulkan pada 2014 lalu, RUU PDP memang belum disahkan sebagai Undang-undang, karena masih membutuhkan persetujuan dari Kementerian terkait.

Kabar terakhir disebutkan bahwa UU PDP telah ditandatangani Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apabila telah disetujui, RUU PDP akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

"Kominfo sudah siapkan rancangan dan sudah tandatangani, tapi ini harus harmonisasi dengan Undang-undang lain," kata Rudiantara.

Rudiantara kini resmi melepas jabatan sebagai Menkominfo. Posisi tersebut kini diemban oleh Johnny Plate, yang akan menjabat selama periode 2019 hingga 2024.

RUU PDP juga menjadi PR yang diserahkan Rudiantara kepada Johnny Plate, selain peningkatan infrastruktur, konsolidasi operator, hingga undang-undang perlindungan data pribadi.

Baca juga: Sertijab Menkominfo, Rudiantara Serahkan PR untuk Johnny Plate

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com