Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Disetujui, RUU PDP Dikembalikan ke Kemenkominfo

Kompas.com - 28/10/2019, 18:01 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk menggolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agaknya bakal terganjal.

Rancangan Undang-Undang tersebut dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Kominfo karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Menurut Johnny, ia baru mengetahui bahwa RUU tersebut dikembalikan ke pihak Kemkominfo. Johnny mengatakan sejauh ini ada beberapa poin yang harus dibahas untuk kemudian diajukan kembali.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Menkominfo Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

"Saya belum tahu, baru disampaikan. Bukan ditolak, tapi dikembalikan agar nanti kembali diusulkan saat sudah lengkap," kata Johnny saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Senin (28/10/2019).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan mengatakan bahwa untuk melindungi data pribadi pengguna selama RUU PDP masih dalam proses, Kementerian Kominfo akan menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016.

"RUU PDP sekarang dikembalikan dan akan dibahas lagi. Permen 20 tahun 2016 akan disempurnakan, untuk prinsip perlindungan data pribadi dalam waktu dekat," kata Semuel.

RUU Perlindungan Data Pribadi dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

RUU PDP dikembalikan pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu atau saat Menteri Kominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Baca juga: Menkominfo Baru Harus Kebut UU Perlindungan Data Pribadi

Adapun beberapa poin yang belum disetujui oleh Kemendagri dan Jaksa Agung adalah sebagai berikut:

  • Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi.
  • Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.
  • Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi.
  • Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan.
  • Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi.
  • Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual.
  • Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi.
  • Perlu dipertimbangkan RUU ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah termasuk alat bukti elektronik.

Sebelumnya, Rudiantara juga sempat menyebut bahwa ia telah dua kali menandatangani RUU PDP. Namun, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara membutuhkan proses dan waktu yang tak singkat sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR.

Harmonisasi ini dilakukan agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com