JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak perusahaan digital.
Johnny mengatakan bahwa pada dasarnya, semua yang ada nilai tambah di Indonesia atau di manapun pasti ada kewajiban terhadap negara tempatnya beroperasi dalam hal pembayaran pajak.
"Ada hak negara di bidang ekonomi bisnis adalah penerimaan pajak. Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar," ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Google Didenda Rp 7,7 Triliun di Perancis karena Menghindari Pajak
Dia tak merinci perusahaan digital mana persisnya yang dimaksud. Namun, kemungkinan Johnny mengacu pada raksasa-raksasa layanan OTT (Over the Top) asal luar negeri yang namanya sudah akrab dengan pengguna internet di Indonesia.
Ditambahkan olehnya, posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk. Meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak otomatis mendapatkan haknya yang dalam hal ini adalah pajak.
"Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu," ujar Johnny.
"Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa," kata Johnny.
Baca juga: Pajak Turun, Apple Pangkas Harga iPhone di China
Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat. Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak.
"Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan. Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara," pungkas Johnny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.