Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp 9 Miliar Akibat Skandal Cambridge Analytica

Kompas.com - 01/11/2019, 06:51 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber BBC

KOMPAS.com - Skandal kebocoran data yang menimpa Facebook tahun lalu membuat jejaring sosial ini harus membayar denda sebesar 500.000 Poundsterling atau sekitar Rp 9 miliar. Facebook pun kini menyanggupi untuk membayar denda tersebut.

Pemerintah Inggris menilai Facebook lalai melindungi data penggunanya sehingga harus dikenai hukuman denda. Awalnya, Facebook sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut namun akhirnya bersedia untuk membayar denda.

Kendati demikian menurut Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO), meski membayar denda, Facebook menolak untuk mengaku bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut.

James Dipple Johnstone, Wakil Komisaris ICO mengatakan bahwa perhatian utama ICO adalah perihal bocornya data warga negara Inggris dan berisiko terkena bahaya yang serius.

James mengatakan, bahwa perlindungan informasi pribadi merupakan hal yang sangat penting bukan hanya untuk individu.

Baca juga: Facebook Pastikan Data Pengguna Indonesia Tak Dipakai Cambridge Analytica

Dikutip KompasTekno dari BBC, Jumat (1/11/2019), Harry Kinmonth, pengacara Facebook mengatakan bahwa jejaring sosial itu kini telah membuat sejulah perubahan aturan. Facebook kini membatasi informasi pengguna yang dapat diakses oleh pihak ketiga setelah skandal Cambridge Analytica itu terungkap.

"Kami berharap untuk terus bekerja sama dengan ICO untuk investigasi yang lebih luas dan berkelanjutan dalam penggunaan analisis data tersebut untuk tujuan politik," kata Harry.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2018 lalu, Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data pribadi pengguna. Sebanyak 87 juta data pengguna berada di tangan firma analis data Cambridge Analytica.

Data ini diduga disalahgunakan untuk keperluan pilpres AS 2016. Sejak skandal itu menyeruak, Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menggelar investigasi terhadap Facebook yang juga mendapat pengawasan ketat terkait penggunaan data pribadi pengguna.

Baca juga: Cambridge Analytica Disebut Curi Data 50 Juta Pengguna Facebook

Selain pemerintah Inggris, Facebook juga dikenai denda oleh FTC.
Pada Juli lalu Facebook dijatuhi denda 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun, karena dianggap lalai melindungi data pribadi pengguna.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan voting, di mana tiga regulator asal Partai Republik menyatakan setuju menghukum Facebook, sementara dua regulator asal Partai Demokrat menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com