Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp 9 Miliar Akibat Skandal Cambridge Analytica

Kompas.com - 01/11/2019, 06:51 WIB

KOMPAS.com - Skandal kebocoran data yang menimpa Facebook tahun lalu membuat jejaring sosial ini harus membayar denda sebesar 500.000 Poundsterling atau sekitar Rp 9 miliar. Facebook pun kini menyanggupi untuk membayar denda tersebut.

Pemerintah Inggris menilai Facebook lalai melindungi data penggunanya sehingga harus dikenai hukuman denda. Awalnya, Facebook sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut namun akhirnya bersedia untuk membayar denda.

Kendati demikian menurut Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO), meski membayar denda, Facebook menolak untuk mengaku bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut.

James Dipple Johnstone, Wakil Komisaris ICO mengatakan bahwa perhatian utama ICO adalah perihal bocornya data warga negara Inggris dan berisiko terkena bahaya yang serius.

James mengatakan, bahwa perlindungan informasi pribadi merupakan hal yang sangat penting bukan hanya untuk individu.

Baca juga: Facebook Pastikan Data Pengguna Indonesia Tak Dipakai Cambridge Analytica

Dikutip KompasTekno dari BBC, Jumat (1/11/2019), Harry Kinmonth, pengacara Facebook mengatakan bahwa jejaring sosial itu kini telah membuat sejulah perubahan aturan. Facebook kini membatasi informasi pengguna yang dapat diakses oleh pihak ketiga setelah skandal Cambridge Analytica itu terungkap.

"Kami berharap untuk terus bekerja sama dengan ICO untuk investigasi yang lebih luas dan berkelanjutan dalam penggunaan analisis data tersebut untuk tujuan politik," kata Harry.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2018 lalu, Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data pribadi pengguna. Sebanyak 87 juta data pengguna berada di tangan firma analis data Cambridge Analytica.

Data ini diduga disalahgunakan untuk keperluan pilpres AS 2016. Sejak skandal itu menyeruak, Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menggelar investigasi terhadap Facebook yang juga mendapat pengawasan ketat terkait penggunaan data pribadi pengguna.

Baca juga: Cambridge Analytica Disebut Curi Data 50 Juta Pengguna Facebook

Selain pemerintah Inggris, Facebook juga dikenai denda oleh FTC.
Pada Juli lalu Facebook dijatuhi denda 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun, karena dianggap lalai melindungi data pribadi pengguna.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan voting, di mana tiga regulator asal Partai Republik menyatakan setuju menghukum Facebook, sementara dua regulator asal Partai Demokrat menolak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com