Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diajukan ke DPR Desember 2019

Kompas.com - 05/11/2019, 15:27 WIB
|
Editor Oik Yusuf

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate berjanji akan segera mengirimkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bulan depan. Hal tersebut diutarakan Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Rabu (5/11/2019).

"Desember akan masukan draft RUU PDP (ke DPR,)" kata Johnny saat dijumpai oleh wartawan di sela acara dengar pendapat.

Johnny mengungkapkan bahwa RUU PDP merupakan salah satu regulasi prioritas yang didorong agar segera disahkan oleh perintah. Menurut Johnny, aturan tersebut dibuat untuk melindungi data pribadi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Menkominfo Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Kendati demikian, Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo pun tetap membutuhkan waktu untuk mendorong agar RUU ini menjadi prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di sela acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di sela acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Beberapa waktu lalu, Rancangan Undang-Undang tersebut diketahui telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Kominfo karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Menurut Johnny, ia baru mengetahui bahwa RUU tersebut dikembalikan ke pihak Kemkominfo. Johnny mengatakan sejauh ini ada beberapa poin yang harus dibahas untuk kemudian diajukan kembali.

Baca juga: Belum Disetujui, RUU PDP Dikembalikan ke Kemenkominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan mengatakan bahwa untuk melindungi data pribadi pengguna selama RUU PDP masih dalam proses, Kementerian Kominfo akan menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016.

"RUU PDP sekarang dikembalikan dan akan dibahas lagi. Permen 20 tahun 2016 akan disempurnakan, untuk prinsip perlindungan data pribadi dalam waktu dekat," kata Semuel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke