Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Langganan YouTube Music Premium agar Bisa Download Lagu

Kompas.com - 06/11/2019, 11:56 WIB
Reska K. Nistanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan streaming musik YouTube Music resmi meluncur di Indonesia. Aplikasi YouTube Music sudah bisa diunduh gratis oleh pengguna Android maupun iOS/iPhone di Tanah Air.

Meski bisa dinikmati secara gratis, namun YouTube Music juga memiliki layanan premium dengan beberapa keuntungan. Lantas, bagaimana cara berlangganan YouTube Music Premium?

Untuk mendaftar sebagai pelanggan YouTube Music Premium, Anda bisa mengaksesnya melalui menu yang terdapat di Profil.

Baca juga: YouTube Music Meluncur di Indonesia, Bedanya dengan Spotify?

Pertama-tama, buka aplikasi YouTube Music di smartphone atau tablet. Setelah itu, login atau mendaftar menggunakan akun Google, kemudian klik foto profil di pojok kanan atas di halaman utama aplikasi. Di bagian bawah terdapat pilihan Get Music Premium warna merah.

Untuk periode pengenalan (7 November - 26 November), Google menawarkan 3 bulan gratis akses YouTube Music Premium. Namun, Anda mesti tetap memasukkan detail informasi kartu kredit atau debit yang ingin digunakan.

Jika tidak memiliki kartu kredit atau debit, YouTube Music menyediakan metode pembayaran lain melalui potong pulsa operator seluler. Di Indonesia, Google mematok harga berlangganan YouTube Music Premium sebesar Rp 49.000 per bulan.

Lantas, apa bedanya pelanggan YouTube Music gratis dengan Premium?

Baca juga: Setahun, Bocah 8 Tahun Ini Raup Rp 310 Miliar dari YouTube

Dengan harga berlangganan Rp 49.000 per bulan, pengguna YouTube Music Premium bisa menikmati beragam fitur ekstra YouTube Music, seperti streaming musik tanpa iklan dan mengunduh (download) lagu, agar bisa diputar secara offline tanpa koneksi internet.

Lewat status "Premium", pengguna juga bisa menonton video YouTube bebas iklan, bisa memutar video di luar aplikasi YouTube dengan mekanisme picture-in-picture (PiP), dan mengunduh video untuk ditonton secara offline.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com