Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter

Kompas.com - 06/11/2019, 13:03 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan regulasi yang bakal dijadikan "senjata" untuk mendenda platform seperti Facebook dan Twitter jika ketahuan memuat konten negatif.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Semuel mengatakan, regulasi tersebut akan dipersiapkan pada bulan Desember mendatang. Menurut Semuel, aturan tersebut berupa penyempurnaan Permen 36 Tahun 2014 yang akan direvisi bentuk konten dan tata cara dendanya.

"Ada Permennya. Makanya nanti ada Permen tentang konten-konten apa saja yang bisa kena denda ini. Ada mekanismenya, dendanya apa. Ada hitung-hitungannya, itu terpisah," ungkap Semuel ketika ditemui di gedung DPR, Selasa (5/11/2019).

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci mekanisme denda tersebut. Semuel juga tidak membeberkan kriteria konten yang nantinya akan dikenai denda oleh Kementerian Kominfo.

Belum lama ini Semuel mengatakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta jika ketahuan masih memuat keberadaan konten negatif.

Baca juga: Pemerintah Bakal Denda Facebook dan Twitter Rp 500 Juta Jika Ada Konten Negatif

Semuel mengatakan, lewat PP 71 tahun 2019 yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial kini harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya. Jika ada konten negatif seperti pornografi hingga terorisme, konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran.

"Dulu pemerintah yang aktif, dengan mesin pencari lalu diblokir. Dengan adanya ini (PP 71/2019), nanti ada turunannya. Platform seperti Facebook, Twitter harus aktif mencari konten ilegal," kata Semuel.

Semuel menegaskan jika kemudian pihak pemerintah menemukan konten tersebut masih tersebar di platform, maka platform tersebut akan dikenai denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

"Kami akan cari (konten negatif), kalau kami temukan, di platform itu ada konten negatif, itu akan kami denda. Dendanya juga tidak macam-macam," kata Semuel dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Jumlah Pengguna Facebook Tembus 2,4 Miliar

"Jadi tidak perlu lagi saya minta yang namanya Facebook tutup ini itu," lanjutnya.

Semuel juga mengutarakan denda tersebut akan dikenakan pada platform untuk setiap konten negatif (per postingan) yang ditemukan. Aturan ini akan mulai berlaku pada akhir 2021 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com