Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Siap Didenda Rp 500 Juta Jika Memuat Konten Negatif

Kompas.com - 07/11/2019, 15:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan wacana kebijakan denda bagi Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya jika memuat konten negatif.

Jika mereka ketahuan memuat konten negatif, penyedia platform yang bersangkutan bisa dikenai denda mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 juta.

Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Facebook Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan tersebut. Ia sesumbar bahwa di dalam platform Facebook sebenarnya sudah ada pedoman kebijakan yang juga mencakup aturan konten.

Baca juga: Pemerintah Bakal Denda Facebook dan Twitter Rp 500 Juta Jika Ada Konten Negatif

"Karena kami juga sudah ada (pedoman kebijakan), kami akan bekerja sama dengan Kominfo untuk bersinergi mencari titik temu," jelas Ruben dalam konferensi pers di gedung Kominfo di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Menurut dia, pengetatan aturan itu akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate berharap Facebook tidak akan mendapatkan denda tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku apabila sudah diresmikan.

"Dari Kominfo enggak mau kasih denda. Kami ingin jangan disalahgunakan. Kalau cuma menutup (platform) saja percuma, denda saja percuma," ujar Johnny.

Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter

Denda ini akan diundangkan dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.

Lewat PP 71 yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.

Jika ada konten negatif seperti pornografi hingga terorisme, konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran. Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo,

Semuel Pangerapan menyebut denda akan dijatuhkan per posting yang ditemukan. Ia mengatakan aturan ini akan berlaku pada akhir 2021 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com