KOMPAS.com - Pemerintah bersiap memajaki perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia meski tidak memiliki badan usaha di dalam negeri.
Melalui Omnibus Law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Google, Netflix, Spotify, hingga Facebook atau Amazon, agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri kepada Kompas.com.
Undang-undang itu dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Baca juga: Indonesia Mengejar Pajak Netflix
Dalam hal pajak digital, pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT), dari yang awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence), menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence).
“Terkait tarif, tetap sama dengan aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang sudah berlaku di Indonesia. Namanya juga menyamakan level playing field, jadi rate tetap sama antara konvensional dan online," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip KompasTekno dari Kontan, Selasa (26/11/2019)
Pengenaan PPN dari transaksi-transaksi elektronik ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Indonesia kesulitan untuk memungut pajak perusahaan digital yang memiliki bisnis di Indoensia tapi tidak memiliki badan usaha di dalam negeri.
Kelak, lewat Omnibus Law, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN dalam Omnibus Law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Akan Kejar Pajak Perusahaan Digital
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.