Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran IMEI Ponsel BM Tunggu Aturan Teknis dari Tiga Kementerian

Kompas.com - 02/12/2019, 17:07 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meski regulasinya telah disahkan pada bulan Oktober lalu, implementasi dari aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI masih membutuhkan waktu.

Pasalnya, impementasi pemblokiran lewat IMEI ini masih harus menunggu aturan teknis yang lebih rinci dari tiga Direktur Jenderal (Dirjen) kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Menurut Arief Mustain, Dewan Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sampai saat ini aturan itu masih terus digodok oleh tiga kementerian tersebut. Ia mengatakan nantinya, aturan teknis itulah yang akan dijadikan sebagai pegangan.

"Jadi aturan per Dirjen itu yang nanti jadi pegangan kita. Sehingga untuk IMEI memang sedang menunggu detail teknis pelaksanaannya bagaimana," ungkap Arief ketika ditemui di acara Selular Outlook 2020 di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi

Aturan itu akan lebih detail dari Peraturan Menteri (Permen) yang telah terbit. Khususnya tentang bagaimana identifikasi IMEI dan pemblokirannya. Arief mengatakan, ATSI akan mengikuti aturan yang berlaku nantinya, termasuk tentang skema pengidentifikasi IMEI.

Arief Mustain, Board Member ATSIKompas.com/Wahyunanda Kusuma Arief Mustain, Board Member ATSI

Sebelumnya, ATSI juga sempat mengeluhkan nilai investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI atau Equipment Identity Register (EIR). Asosiasi menganggap nilai investasi yang dibebankan terlalu memberatkan operator seluler.

Sampai saat ini, Arief mengatakan belum ada titik temu untuk menentukan opsi lain yang akan digunakan sebagai alternatif EIR.

"Kita tunggu pengumumannya ya," katanya.

Baca juga: Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal No Signal

Ia berharap, aturan dari Dirjen nantinya akan tetap mendukung kesehatan industri telekomunikasi dan kepentingan bangsa.

Sebagaimana diketahui, aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI baru saja disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu.

Kendati demikian, aturan ini baru akan berlaku dalam waktu enam bulan setelah diterbitkan, atau sekitar bulan April 2020. Alasannya, pemerintah masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi aturan IMEI kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com