Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2019, 09:41 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 128,9 miliar untuk pengadaan satu unit komputer, lengkap dengan perangkatnya.

Komputer yang dimaksud adalah komputer "mainframe". Lantas, apa itu sebenarnya komputer mainframe, dan apa bedanya dengan PC desktop atau server?

Komputer mainframe sejatinya bukan komputer biasa yang sering dipakai orang banyak, bukan juga sebuah komputer server.

Komputer mainframe utamanya digunakan untuk menangani data organisasi besar untuk aplikasi-aplikasi kritikal, seperti pemrosesan data besar, sensus, statistik industri dan konsumer, hingga pemrosesan transaksi.

Baca juga: Badan Pajak DKI Ingin Beli Komputer Mainframe Rp 128 Miliar

Pada aspek dimensi, komputer mainframe ukurannya lebih bongsor dibandingkan PC desktop atau server.

Komputer mainframe juga dipersenjatai dengan hardware yang lebih mumpuni, dan harganya lebih mahal dibandingkan komputer desktop atau server.

Ilustrasi komputer mainframeIBM Ilustrasi komputer mainframe
Selain itu, komputer tipe ini juga biasanya menjalankan sistem operasi (OS) tersendiri, seperti z/OS, bukan OS Windows atau Windows Server.

Adapun dalam RAPBD DKI Jakarta, komputer mainframe yang dimaksud sudah disebut merek dan serinya secara spesifik.

Baca juga: Pakar IT Komentari Anggaran Komputer Mainframe Rp 128 Miliar BPRD DKI

Merek yang dimaksud adalah IBM bertipe ZR1 dari seri z14 (tipe mesin 3907). Harga satu unitnya ditulis dalam RAPBD sebesar Rp 66,6 miliar.

Dilihat dari situs web apbd.jakarta.go.id, pengadaan komputer itu terdiri dari pembelian satu unit komputer, dua unit storage area network (SAN) switch, enam unit server, dan sembilan unit storage untuk mainframe.

Total anggaran yang diusulkan Rp 128.992.331.600 dengan rincian sebagai berikut:

- satu unit Komputer Mainframe IBM Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar (dengan PPN)

- dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar (dengan PPN)

- enam unit server seharga Rp 307,9 juta (dengan PPN)

- sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menyaksikan Peluncuran Xiaomi 13T Series Langsung di Venue, Seperti Nonton di Bioskop

Menyaksikan Peluncuran Xiaomi 13T Series Langsung di Venue, Seperti Nonton di Bioskop

Gadget
ChatGPT Sekarang Bisa Ditanya Pakai Suara dan Gambar

ChatGPT Sekarang Bisa Ditanya Pakai Suara dan Gambar

Software
Mengapa Aplikasi WhatsApp 'Tidak Menanggapi'? Begini Cara Mengatasinya

Mengapa Aplikasi WhatsApp 'Tidak Menanggapi'? Begini Cara Mengatasinya

Software
Xiaomi Gelar Acara Peluncuran Nanti Malam, Apa Saja yang Dirilis?

Xiaomi Gelar Acara Peluncuran Nanti Malam, Apa Saja yang Dirilis?

Gadget
Cara Menghilangkan Saluran di Status WhatsApp yang Mengganggu, Mudah

Cara Menghilangkan Saluran di Status WhatsApp yang Mengganggu, Mudah

e-Business
4 Cara Nonton YouTube Tanpa Iklan, Mulai dari Gratis hingga Berbayar

4 Cara Nonton YouTube Tanpa Iklan, Mulai dari Gratis hingga Berbayar

Software
Unity Ubah Skema Tarif Pemakaian Engine Setelah Diprotes Developer

Unity Ubah Skema Tarif Pemakaian Engine Setelah Diprotes Developer

Game
Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

e-Business
TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?

TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?

e-Business
Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya

Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya

e-Business
Apakah AdBlock Aman Digunakan? Begini Penjelasannya

Apakah AdBlock Aman Digunakan? Begini Penjelasannya

Software
Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

e-Business
TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

e-Business
7 Trik Dapat Kuota Gratis Telkomsel buat Internetan

7 Trik Dapat Kuota Gratis Telkomsel buat Internetan

e-Business
Apa Itu Social Commerce yang Dilarang Pemerintah Fasilitasi Transaksi Perdagangan?

Apa Itu Social Commerce yang Dilarang Pemerintah Fasilitasi Transaksi Perdagangan?

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com