Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonton Film di Situs IndoXXI dkk Ternyata Tidak "Gratis"

Kompas.com - 24/12/2019, 18:26 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah riset menyebut 63 persen konsumen online Indonesia gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal. Penelitian tersebut dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association,

Riset menyebutkan, pengguna internet di tanah air memilih situs penyedia hiburan "bajakan" itu demi menikmati konten tanpa harus membayar biaya langganan.

Situs penyedia film ilegal di Indonesia beraneka macam, namun yang cukup populer adalah IndoXXI dan LK21.

Baca juga: Ini Bahaya Mengakses Situs Streaming Film Ilegal seperti IndoXXI

Namun, tidak semua menyadari bahwa akses ke situs semacam itu tidak sepenuhnya "gratis". Memang, pengakses situs ini tidak langsung membayar sejumlah uang untuk menonton film kesayangannya, tapi mereka harus "membayar" dalam bentuk lain.

"Jadi film gratis sebenarnya tidak gratis. Anda membayar dalam bentuk lain yang terkadang malah memberikan "biaya" (keuntungan) tidak langsung lebih besar daripada membayar film secara legal," kata Alfons Tanujaya, spesialis keamanan internet dari Vaksin.com.

Salah satunya adalah dengan memaksa pengakses mengklik iklan yang tiba-tiba muncul dan menutup layar. Mau tidak mau, pengakses harus mengklik iklan tersebut untuk menampilkan layar kembali atau menunggunya menghilang setelah beberapa detik.

Jika diklik, selanjutnya keuntungan akan mengalir ke pemilik situs. Terlebih, iklan yang banyak terpampang di situs streaming film ilegal tidak layak dilihat anak-anak.

Sebab rata-rata, iklan yang muncul adalah iklan judi hingga berbau pornografi. Kerugian lain yang harus "dibayar" pengakses situs ini adalah ancaman malware.

Baca juga: Situs Streaming Film IndoXXI Ditutup Januari 2020

"Kalau terkena malware, komputer kita akan digunakan untuk tujuan negatif yang akan memberikan kerugian langsung dan tidak langsung," jelas Alfons ketika dihubungi KompasTekno, Selasa (24/12/2019).

Ia mencontohkan, kerugian yang akan diterima pengakses apabila terkena malware adalah menjadikan perangkat pengguna sebagai komputer zombie. Komputer zombie ini bisa digunakan untuk menambang bitcoin, dimana korbannya akan rugi listrik dan bandwidth.

Apabila perangkat menjadi komputer zombie, perangkat tersebut bisa dijadikan sumber penyebar malware.

"Kalau terinfeksi ransomware, jelas datanya akan dienkripsi dan harus membayarkan uang tebusan jika ingin datanya kembali," lanjutnya.

Baca juga: Awas Ransomware, Jangan Langsung Nyalakan Komputer Kantor Hari Senin Besok!

Selain tidak aman, mengakses situs streaming film bajakan, seperti IndoXXI atau LK21 juga mencederai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dengan alasan itulah, Kementrian Komunikasi dan Informatika menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.

Pemerintah mengatakan akan memblokir situs-situs penyedia layanan hiburan bajakan. Meski saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com