Pada Juni 2019 lalu, CAP mengidentifikasi ada 120 situs aktif yang mengarah langsung ke situs web di bawah naungan grup IndoXXI.
"Analisis kemiripan ini dilihat dari logo yang mirip, layout, domain atau detail kontak pendaftaran, antarmuka, dan aktivitas mirroring," lanjut Neil.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, sebelumnya mengklaim telah memberangus lebih dari 1.000 situs web streaming film ilegal.
Baca juga: Ini Bahaya Mengakses Situs Streaming Film Ilegal seperti IndoXXI
Koalisi Video Indonesia (VCI) juga telah mengirimkan daftar 150 situs film bajakan lainnya kepada Kementerian Kominfo.
Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.
Neil juga mengatakan, beberapa provider internet Indonesia telah memblokir situs ilegal tersebut, meski beberapa lainnya agak lamban mematuhi instruksi Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.