Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Kominfo dan Kemendikbud soal Netflix Jadi Sindiran Warganet

Kompas.com - 10/01/2020, 10:49 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan, layanan penyedia on-demand video streaming, Netflix, cukup menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia.

Warganet banyak menyoroti perbedaan sikap yang diberikan dua lembaga pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).

Pasalnya, Menteri Kominfo, Johnny G Plate, sempat mengkritik Netflix yang dinilai lebih banyak menyediakan konten asing dibanding film dalam negeri. Bahkan, politisi Partai Nasdem ini meminta agar Netflix tidak memuat film atau serial original produksi luar Indonesia.

"Kita minta Netflix original jangan dulu, lah di Indonesia, gunakan dulu hasil kreativitas anak Indonesia sendiri dulu, kalau bisa," kata dia.

Baca juga: Diminta Menkominfo Perbanyak Film Lokal, Ini Kata Netflix

Pernyataan ini mendapat kritikan dari warganet. Banyak di antara mereka mengatakan bahwa film Indonesia sudah banyak tersedia di Netflix, meski tidak sebanyak film-film asing.

Ada juga yang meminta agar pemerintah tidak asal menuntut kualitas film Indonesia yang bagus, tapi kurang memberi dukungan penuh untuk industri perfilman Indonesia.

Kesal dengan Kominfo, warganet menyanjung Kemendikbud yang justru menjalin kerja sama dengan Netflix. Kedua pihak berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas sineas Indonesia, khususnya di bidang penulisan naskah.

Sebanyak 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) digelontorkan Netflix untuk investasi ini.

"Ini adalah inisiatif pertama, kami senang sekali mengumumkan bahwa Netflix akan mengadakan pelatihan kepada 10 script writer Indonesia yang akan dikirim ke Hollywood," jelas Nadiem dalam sambutannya di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Mengaku Penggemar Netflix

Inisiasi ini akan fokus dalam beberapa hal, seperti workshop pengembangan cerita dan penulisan skenario, pelatihan pasca-produksi, kompetisi film pendek, pelatihan online safety, dan loka karya tata kelola industri kreatif.

Meme berisi guyonan buatan warganet pun banyak bermunculan untuk menyindir Kominfo sekaligus mengapresiasi langkah Kemendikbud.

Masih dihantui pajak

Di tengah suara warganet yang banyak mendukungnya, Netflix masih dihantui pajak yang belum ditunaikan di Indonesia. Perusahaan teknologi over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify memang harus membayar Pajak pertambahan Nilai (PPN) pelanggan layanan jasa.

Selama ini, Ditjen Pajak merasa kesulitan menarik pajak OTT karena terbatasnya aturan. Untuk itu, pemerintah tengah menggodok aturan ini dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Baca juga: Pemerintah Kejar Pajak Google, Facebook, dan Netflix dengan Omnibus Law

Apabila sudah diterapkan, Netflix dkk. akan terancam sanksi jika tidak membayar pajak sesuai regulasi.

"Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," tegas Menkominfo.

Dengan aturan baru tersebut, nantinya pihak Ditjen Pajak akan menunjuk SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN pelanggan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com