Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangi Konten Negatif, Kominfo Gandeng BMKG hingga Kementerian Agama

Kompas.com - 10/01/2020, 20:03 WIB
Conney Stephanie,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konten negatif masih marak beredar di jagat maya Tanah Air. Sepanjang tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.

Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme atau radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.

Baca juga: Kominfo Terima Lebih dari 244.000 Aduan Konten Pornografi di 2019

Terkait hal ini, sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran konten negatif, Kementerian Kominfo berniat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain pada 2020.

Kolaborasi tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama untuk menangani konten-konten negatif di internet, sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.

Misalnya, Polri ikut menangani konten negatif terkait radikalisme, terorisme, dan pornografi anak. BMKG berperan untuk penanganan informasi gempa yang tidak sesuai data, dan Kementerian Agama untuk biro atau travel umrah ilegal.

Selengkapnya, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (10/1/2020), kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif meliputi 16 bidang sebagai berikut.

1. BNPT, Polri, Densus 88
Pemberantasan radikalisme dan terorisme

2. Polri
Satgas pemberantasan pornografi anak

3. OJK, Kemendag, Bappebti, BKPM
Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal

4. BPOM, Kemenkes BNN, Polri, Interpol
Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal

5. Kemenko PMK, Kemen PPPA, KPAI
Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang

6. KPU, Bawaslu
Penanganan konten terkait pemilu

7. Kemenkumham, Bekraf, Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9. BMKG
Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG

10. Bank Indonesia
Peredaran dan penjualan uang palsu

11. BNN, Polri, Seluruh Kementerian atau Lembaga
Pemberantasan narkoba

12. Kementerian Pertanian
Penjualan komoditas pertanian ilegal

13. Kementerian LHK
Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi

14. Kementerian Sosial
Penipuan undian berhadiah

15. Kemenkes BPOM
Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan

16.Kementerian Agama
Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal

Cara melaporkan konten negatif

Pihak Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal aduankonten.id, e-mail aduankonten@kominfo.go.id, atau akun Twitter @aduankonten.

Baca juga: Kemenkominfo Berantas Lebih dari 1 Juta Situs Negatif Tahun Ini

Setelah diaporkan, aduan bakal diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.

Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com