"Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai aturan di Indonesia dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negeri ini," kata Dian Rachmawan, Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) saat itu.
Baca juga: Pemerintah Kejar Pajak Google, Facebook, dan Netflix dengan Omnibus Law
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate meminta agar Netflix dan Telkom Group segera menyelesaikan masalah pemblokiran ini secara business to business.
Head of Corporate Communications for Southeast Asia, Netflix, Leigh Wong mengatakan pihaknya masih terus berdiskusi dengan PT Telkom.
"Saat ini kami masih terus melakukan komunikasi. Belum ada yang bisa saya sampaikan (hasilnya)", katanya saat ditemui di acara kerja sama Netflix dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Beda Sikap Kominfo dan Kemendikbud soal Netflix Jadi Sindiran Warganet
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.View this post on Instagram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.