Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sejak 2016, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia

Kompas.com - 16/01/2020, 07:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016, sampai saat ini Netflix masih belum membayar pajak.

Hal itu lantaran belum ada payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify.

"Iya belum (bayar pajak). Pada dasarnya, secara regulasi kita belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di indonesia," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Yoga menjelaskan, produk yang dijual perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Indonesia.

Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Sebab, biasanya penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk barang berwujud melalui bea cukai.

Sementara barang yang dijual perusahaan OTT adalah konten yang berjalan melalui jaringan internet. Secara Pajak Penghasilan (PPH) pun mereka tidak bisa dikenakan karena belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Oleh karena itulah, pemerintah saat ini sedang gencar memburu pajak perusahaan OTT ini melalui Omnibus Law.

Melalui Omnibus Law ini, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan PPN untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

"Kami akan minta mereka sebagai pemungut PPN sama seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak) di dalam negeri," jelas Yoga ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (15/1/2020).

Apabila mereka tidak memiliki kantor di Indonesia, Yoga melanjutkan, mereka harus menunjuk perwakilannya untuk memungut PPN atas jasa yang mereka jual di Indonesia.
Perwakilan tersebut bisa saja pihak eksternal, seperti agensi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke