JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016, sampai saat ini Netflix masih belum membayar pajak.
Hal itu lantaran belum ada payung hukum untuk menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify.
"Iya belum (bayar pajak). Pada dasarnya, secara regulasi kita belum memungkinkan untuk menarik pajak mereka di indonesia," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Yoga menjelaskan, produk yang dijual perusahaan OTT memang belum dapat dikenai pajak di Indonesia.
Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?
Sebab, biasanya penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk barang berwujud melalui bea cukai.
Sementara barang yang dijual perusahaan OTT adalah konten yang berjalan melalui jaringan internet. Secara Pajak Penghasilan (PPH) pun mereka tidak bisa dikenakan karena belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Oleh karena itulah, pemerintah saat ini sedang gencar memburu pajak perusahaan OTT ini melalui Omnibus Law.
Melalui Omnibus Law ini, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan PPN untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.
"Kami akan minta mereka sebagai pemungut PPN sama seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak) di dalam negeri," jelas Yoga ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (15/1/2020).
Apabila mereka tidak memiliki kantor di Indonesia, Yoga melanjutkan, mereka harus menunjuk perwakilannya untuk memungut PPN atas jasa yang mereka jual di Indonesia.
Perwakilan tersebut bisa saja pihak eksternal, seperti agensi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.