Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Kompas.com - 16/01/2020, 19:22 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama empat tahun beroperasi di Indonesia, Netflix melenggang leluasa tidak membayar pajak. Sebab, memang belum ada aturan yang mewajibkan perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix dan Spotify untuk membayar pajak di Indonesia.

Diperkirakan, potensi pajak yang hilang mencapai puluhan miliar. Menurut Bobby Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, potensi kerugian itu bisa dihitung berdasarkan jumlah pelanggan Netflix.

Namun, taksiran ini merupakan penghitungan kasar. Sebab, Netflix sendiri tidak pernah mengungkap berapa jumlah pelanggannya di Indonesia.

Namun menurut data dari lembaga Statista, jumlah pelanggan Netflix di Indonesia mencapai 481.450 pada tahun 2019.

Baca juga: Sejak 2016, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia

Apabila dikali dengan tarif berlangganan termurah Netflix, yakni Rp 50.000, pendapatan kotor per bulan Netflix mencapai sekitar Rp 24 miliar per bulan.

Dalam setahun, pendapatan kotor yang bisa didapatkan mencapai Rp 288,87 miliar. Jika pajak yang dikenakan adalah pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, maka potensi pajak yang hilang mencapai Rp 28,88 miliar.

Namun sekali lagi, itu barulah hitungan perkiraan. Sebab sejauh ini belum diketahui bagaimana aturan pajak yang akan dikenakan untuk Netflix.

Menurut Bobby, pemerintah perlu mencontek skema pajak Netflix dan OTT lain dari Singapura.

"Jadi mereka bayar pajak dari subscription (pelanggan). Bukan ke BUT (Badan Usaha Tetap)," katanya.

Baca juga: Paket Netflix Khusus Smartphone Hadir di Indonesia, Rp 49.000 Per Bulan

Sebab, menurut Bobby, perusahaan seperti Netflix sulit mendapatkan untung karena fokus pada peningkatan trafik, dengan membakar uang layaknya startup Gojek atau Tokopedia.

Justru menurut Bobby, keuntungan bisa didapat dari perusahaan big data yang menawarkan data tentang perilaku konsumen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com