Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Diminta Tiru Singapura

Kompas.com - 17/01/2020, 07:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengutak-atik aturan untuk mengejar pajak perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify.

Sebab, perusahan-perusahaan itu belum pernah membayar pajaknya di Indonesia. Namun hal itu juga dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur pajak perusahaan OTT.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi pun menyarankan agar Kemenkeu meniru Singapura dalam menarik pajak perusahaan OTT seperti Netflix.

"Gak usah susah-susah, daripada Kemenkeu studi banding, contoh saja Singapura, jadi mereka bayar pajak dari subscription" kata Bobby, dalam acara diskusi tentang polemik Netflix di Indonesia pada Kamis (16/1/2020) di Jakarta.

Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Diketahui, pemerintah Singapura menarik pajak kepada penjualan layanan perusahaan digital seperti Netflix atau Spotify. Penyedia layanan digital luar negeri akan dikenakan pajak apabila meraup omset global tahunan lebih dari 1 juta dollar AS.

Dengan cara seperti di atas, pemerintah Indonesia tidak perlu mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memiliki badan usaha tetap (BUT).

"Enggak apa-apa lah Facebook, Netflix, segala macem gak perlu punya tempat (kantor fisik) di sini, selama dia bayar pajaknya," jelasnya.

Nantinya, Netflix yang akan menentukan dari mana pajak itu dibebankan. Apakah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak sudah termasuk dalam harga layanan.

Baca juga: Sejak 2016, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia

"Tinggal Netflix-nya mau membebankan ke pengguna, apa dia (Netflix) yang nanggung," jelasnya.

Selama ini, pemerintah kesulitan menarik pajak baik PPN maupun Pajak Penghasilan (PPH) dari perusahaan OTT.

Sebab, mereka tidak memiliki perwakilan fisik di Indonesia, sebagaimana diatur Undang-Undang PPH Pasal 2 Ayat 5. Karena itulah pemerintah sedang merancang Omnibus Law yang di dalamnya juga mengatur penarikan pajak perusahaan OTT.

Baca juga: Pemerintah Kejar Pajak Google, Facebook, dan Netflix dengan Omnibus Law

"Makanya di Omnibus Law nanti, kita atur bahwa tidak harus ada physical presence, tapi ada substansial atau significant economic presence. Nah, itu nanti yang kita definisikan," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak saat dihubungi di lain kesempatan.

Namun, bagaimana standar signifikansi ekonomi yang dimaksud belum dijabarkan secara detail. Hingga saat ini, Omnibus Law baru akan diserahkan kepada DPR dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas 2020) prioritas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke