Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Diminta Tiru Singapura

Kompas.com - 17/01/2020, 07:03 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengutak-atik aturan untuk mengejar pajak perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify.

Sebab, perusahan-perusahaan itu belum pernah membayar pajaknya di Indonesia. Namun hal itu juga dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur pajak perusahaan OTT.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi pun menyarankan agar Kemenkeu meniru Singapura dalam menarik pajak perusahaan OTT seperti Netflix.

"Gak usah susah-susah, daripada Kemenkeu studi banding, contoh saja Singapura, jadi mereka bayar pajak dari subscription" kata Bobby, dalam acara diskusi tentang polemik Netflix di Indonesia pada Kamis (16/1/2020) di Jakarta.

Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Diketahui, pemerintah Singapura menarik pajak kepada penjualan layanan perusahaan digital seperti Netflix atau Spotify. Penyedia layanan digital luar negeri akan dikenakan pajak apabila meraup omset global tahunan lebih dari 1 juta dollar AS.

Dengan cara seperti di atas, pemerintah Indonesia tidak perlu mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memiliki badan usaha tetap (BUT).

"Enggak apa-apa lah Facebook, Netflix, segala macem gak perlu punya tempat (kantor fisik) di sini, selama dia bayar pajaknya," jelasnya.

Nantinya, Netflix yang akan menentukan dari mana pajak itu dibebankan. Apakah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak sudah termasuk dalam harga layanan.

Baca juga: Sejak 2016, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia

"Tinggal Netflix-nya mau membebankan ke pengguna, apa dia (Netflix) yang nanggung," jelasnya.

Selama ini, pemerintah kesulitan menarik pajak baik PPN maupun Pajak Penghasilan (PPH) dari perusahaan OTT.

Sebab, mereka tidak memiliki perwakilan fisik di Indonesia, sebagaimana diatur Undang-Undang PPH Pasal 2 Ayat 5. Karena itulah pemerintah sedang merancang Omnibus Law yang di dalamnya juga mengatur penarikan pajak perusahaan OTT.

Baca juga: Pemerintah Kejar Pajak Google, Facebook, dan Netflix dengan Omnibus Law

"Makanya di Omnibus Law nanti, kita atur bahwa tidak harus ada physical presence, tapi ada substansial atau significant economic presence. Nah, itu nanti yang kita definisikan," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak saat dihubungi di lain kesempatan.

Namun, bagaimana standar signifikansi ekonomi yang dimaksud belum dijabarkan secara detail. Hingga saat ini, Omnibus Law baru akan diserahkan kepada DPR dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas 2020) prioritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com