Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix Masih "Sumir", KPI Tak Bisa Awasi

Kompas.com - 17/01/2020, 14:26 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan hingga saat ini belum memiliki wewenang untuk mengawasi Netflix.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, mengatakan, hingga saat ini, belum ada pihak mana pun yang memiliki wewenang untuk mengawasi platform video streaming seperti Netflix, Amazon Prime, dan sebagainya.

"Saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan pada KPI untuk mengawasi konten digital. Nanti kalau ada regulasi yang memberi wewenang pada KPI, baru KPI awasi konten digital," kata Agung, dalam acara diskusi tentang polemik Netflix di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Posisi Netflix, menurut Agung, masih sumir atau abu-abu di Indonesia. Sebab, Netflix berjalan di atas layanan data (streaming) yang merupakan ranah telekomunikasi. Namun di dalamnya berisi konten penyiaran.

Baca juga: Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Diminta Tiru Singapura

Sementara di Indonesia sendiri, badan pengawas telekomunikasi dan penyiaran terpisah.
Hal ini berbeda dengan Eropa.

Tahun 2018 lalu, Uni Eropa merevisi aturan Audio Visual Media Services Directive (AVMSD). Aturan ini memperluas ranah pengawasan dari lembaga penyiaran konvensional (seperti televisi) ke platfrom streaming.

Menurut Agung, jika nantinya diberi mandat untuk mengawasi platform digital, pengawasan yang dilkukan akan lebih lunak seperti aturan pengawasan untuk televisi berlangganan ketimbang televisi konvensional.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio.KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma P Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio.

"Maka kalau Anda menonton televisi berlangganan, itu boleh ada ciuman, yang dilarang apa? telanjang, itu enggak boleh, termasuk pornografi," kata Agung.

Ia juga mengapresiasi langkah Netflix yang telah memberikan "parental control" untuk menyaring konten bagi penonton anak-anak.

Namun, Ia tetap berharap segera ada aturan yang terbit untuk melegitimasi pengawasan konten paltform digital.

Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Sebab, ke depannya akan ada lebih banyak platfrom digital selain Netflix, mengingat era 5G di Indonesia juga digadang akan segera tiba. Itu artinya, konsumsi video on demand, diprediksi ikut meningkat.

Apabila telah masuk ranah pengawasan Netflix, Agung mengatakan, perumusan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) akan dirundingkan bersama beberapa pihak, termasuk perusahaan video on demand seperti Netflix.

Ia juga berharap bisa berkolaborasi dengan lintas lembaga untuk membuat aturan pengawasan sementara, selama belum ada regulasi yang tetap.

"KPI punya program literasi, bisa enggak dikawinkan dengan program Kemendikbud (kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), misalnya. Bisa juga bekerja sama dengan Kemenkominfo (kementerian Komunikasi dan Informatika)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com