Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pengurusan Paspor Sekarang Bisa lewat WhatsApp?

Kompas.com - 17/01/2020, 18:07 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada September 2019 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meluncurkan Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) yang berbasis WhatsApp.

Terkait dengan itu, belakangan beredar kabar bahwa pembuatan paspor bisa dilakukan dengan WhatsApp. Namun, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa anggapan tersebut kurang tepat.

Baca juga: Ramai Kabar WhatsApp Bakal Berbayar Mulai Tahun Ini, Benarkah?

Ahmad menerangkan bahwa WhatsApp sebatas bisa dipakai untuk memperoleh informasi lewat SIGAP dalam beberapa tahap saat mengurus paspor, antara lain meliputi tata cara pembayaran dan persyaratan permohonan paspor.

"Penggunaan aplikasi WhatsApp untuk pengurusan paspor hanya pada tahap pengecekan status paspor, pemberian informasi, dan pengaduan," ujar Ahmad ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (17/1/2020).

Sementara itu, pendaftaran antrean paspor dilakukan dengan aplikasi lain, yakni Layanan Paspor Online yang bisa diunduh di toko aplikasi Play Store dan App Store.

Ahmad menjelaskan bahwa pendaftaran antrean paspor lewat aplikasi Layanan Paspor Online berlaku untuk semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Akses informasi terkait pengurusan paspor melalui WhatsAppKOMPAS.com/ PUTRI ZAKIA SALSABILA Akses informasi terkait pengurusan paspor melalui WhatsApp
Baca juga: Facebook Dikabarkan Batal Selipkan Iklan di WhatsApp

Sedangkan, layanan informasi SIGAP lewat WhatsApp hanya berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat

Pendek kata, WhatsApp dapat dipakai untuk memperoleh keterangan terkait pengurusan paspor, bukan untuk membuat paspor.

Cara untuk mendapatkan informasi ini lewat SIGAP ternyata mudah. Pengurus paspor cukup mengirimkan pesan teks ke nomor SIGAP Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di 08118539333.

Selanjutnya akan muncul balasan berupa instruksi yang mesti diikuti untuk memperoleh keterangan yang dikehendaki sesuai jenis layanan, sebagaimana terlihat dalam gambar di samping.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com