Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Siapkan Fatwa Haram, Begini Pernyataan MUI soal Netflix

Kompas.com - 24/01/2020, 06:48 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ramai beredar kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix apabila platform video on demand itu memuat konten negatif. Isu ini pun menjadi perbincangan hangat warganet.

Soal ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF mengatakan, MUI belum pernah membahas tentang platform penyedia layanan konten seperti Netflix dan tidak berencana untuk melakukan pembahasan.

Baca juga: Netflix Jelaskan Kenapa Tidak Ada Iklan di Layanan

"Pemberitaan yang menyebutkan 'MUI menetapkan fatwa haram Netflix' atau 'MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix' adalah tidak benar," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (24/1/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan melalui pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. MUI juga akan berkoordinasi dengan ahli di bidangnya apabila terkait dengan disiplin ilmu tertentu.

"Media yang sudah telanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan," kata Hasanudin. "Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa," lanjutnya, ketika dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Telkom Ungkap Alasan Netflix Masih Diblokir

Kendati demikian, Hasanudin tetap menegaskan bahwa penyedia jasa digital dilarang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama.

Jika ada yang melanggar, aparat terkait harus bertanggung jawab dan wajib melakukan tindakan penegakan hukum.

Persoalan konten negatif di Netflix menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Alasan itu pula yang dijadikan Telkom Group untuk memblokir akses paltform hiburan digital asal Amerika Serikat tersebut. 

Baca juga: Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Diminta Tiru Singapura

Selain muatan konten negatif, Netflix juga menghadapi isu pajak. Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2016, Netflix belum pernah membayar pajak karena belum ada regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com