Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Aplikasi di App Store dan Langganan iCloud Kini Bisa dengan Dana

Kompas.com - 27/01/2020, 12:31 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dompet digital Dana resmi bekerja sama dengan Apple untuk menjadi salah satu pilihan metode pembayaran layanan-layanan Apple di Indonesia.

Pengguna gadget Apple bisa memakai Dana sebagai alternatif pembayaran digital untuk membeli aplikasi di App Store, maupun berlangganan Apple Music, Apple TV, iCloud, hingga iTunes Store,

CEO dan salah satu pendiri Dana Vincent Iswara menyatakan bahwa pihaknya sangat antusias terhadap hal ini.

Baca juga: Apa Kelebihan Dana Dibanding Aplikasi Dompet Digital Lain?

"Kini pengguna perangkat Apple dapat menggunakan dompet digital Dana sebagai metode pembayaran di App Store dan berbagai layanan Apple lainnya," tuturnya melalui siaran resmi yang diterima KompasTekno Senin (27/1/2020).

Kini, dengan adanya Dana sebagai metode pembayaran digital dalam ekosistem Apple, pengguna layanan Apple yang tidak memiliki kartu kredit mendapatkan alternatif pembayaran baru untuk bertransaksi dengann perangkat Apple.

Untuk menjaga keamanannya, Vincent mengklaim bahwa pihaknya menjamin keamanan atas setiap transaksi digital yang dilakukan di App Store serta tidak membagikan informasi pribadi dan informasi perbankan milik pengguna kepada Apple.

"Bagi Dana faktor keamanan dan user experience merupakan hal yang utama," tulisnya.

Untuk bisa memanfaatkan Dana sebagai metode pembayaran di perangkat Apple, pengguna bisa mengatur informasi pembayaran Apple ID mereka melalui menu Settings (Pengaturan) pada perangkat iPhone, iPad, dan iPod Touch, atau Mac miliknya.

Baca juga: Aplikasi Dompet Digital Dana Resmi Hadir di Android dan iOS

Kerja sama dengan Apple menjadi sejarah baru bagi Dana. pasalnya, Dana terbilang masih sebagai aplikasi dompet digital muda yang baru meluncur pada Desember 2018 lalu.

Saat ini, aplikasi dompet digital itu telah mengantungi empat izin dari Bank Indonesia (BI). Keempat izin tersebut yakni izin operasional sebagai uang elektronik, dompet elektronik, Layanan Keuangan Digital (LKD), dan transfer dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com