Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Film Bajakan Masih Bisa Diakses, Indonesia Terancam Sanksi AS

Kompas.com - 27/01/2020, 15:32 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meskipun pemerintah Indonesia telah bergerilya memberantas peredaran situs pembajakan film, nyatanya masih ada pihak yang belum puas. Pihak yang dimaksud adalah International Intellectual Property Alliance (IIPA).

Aliansi ini antara lain beranggotakan sejumlah organisasi hiburan ternama di Amerika Serikat, yakni Motion Picture Association MPA, Recording Industry Association of America (RIAA), dan Entertainment Software Association (ESA).

Bahkan, IIPA mengancam akan meminta pemerintah AS untuk memberikan sanksi dagang untuk Indonesia jika tidak ada kemajuan berarti dalam pemberantasan platform hiburan bajakan. Usulan sanksi itu sudah diajukan ke Pewakilan Dagang AS pada 17 Januari 2020.

Baca juga: Riset: 63 Persen Konsumen Online Indonesia Streaming Video Bajakan

Sanksi dagang yang diusulkan adalah penangguhan benefit perdagangan generalized system of preferences (GSP) yang diberikan AS untuk Indonesia. GSP merupakan fasilitas khusus perdagangan yang diberikan AS ke sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia.

Melalui GSP ini, AS memberikan pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor Indonesia. Dilansir dari Kontan, 10 persen produk ekspor Indonesia terkena GSP.

GSP ini pernah menjadi pemicu awal perang dagang AS-RI tahun 2018 lalu, saat pemerintah AS mengevaluasi penerimaan GSP untuk Indonesia. Kala itu, Indonesia terancam kehilangan benefit GSP sehingga bea masuk terhadap produk Indonesia ke AS bisa jadi lebih mahal.

Dampaknya, ekspor Indonesia melemah ke AS. Tentu saja, jika permintaan IIPA dituruti pemerintah AS, kekhawatiran yang dialami Indonesia pada tahun 2018 lalu akan terulang.

Ganti domain, bajakan masih bisa diakses

Dalam lampiran pengajuannya, IIPA mengakui bahwa pemerintah Indonesia telah berusaha memblokir ribuan situs streaming film bajakan. Salah satunya adalah IndoXXI yang menyetop layanannya secara sukarela.

Pemerintah juga telah meminta penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut. Namun, mereka meminta agar lebih banyak upaya yang bisa dilakukan.

Sebab, pemblokiran saja nyatanya kurang efektif karena beberapa situs platform streaming dengan mudah mengganti domain baru. Film-film bajakan pun masih bisa diakses dengan bebas.

Baca juga: Situs Streaming Film Ilegal Turunan IndoXXI Masih Bisa Diakses

"Pemerintah harus menyederhanakan proses bagi pemegang hak cipta untuk memastikan akses ke situs yang melanggar telah dinon-aktifkan dan untuk menangani masalah domain hopping (pindah domain) secara efisien," tulis IIPA dalam tuntutannya.

IIPA juga meminta pemerintah Indonesia lebih tegas untuk menindak pelaku perekaman di dalam bioskop maupun pembajakan melalui siaran langsung.

"Pemerintah harus membuat pedoman dan regulasi yang jelas tentang perekaman ilegal dan pembajakan siaran langsung, serta mengambil inisiatif untuk mengurangi kegiatan ilegal ini dan menjadikannya prioritas," tulis IIPA.

IIPA berharap, dengan "meminjam" tangan pemerintah AS melalui tuntutan ini, masalah pembajakan di Indonesia bisa dituntaskan.

Baca juga: IndoXXI Bantah Punya Situs Afiliasi yang Masih Bisa Diakses

"Jika dalam peninjauan pemerintah Indonesia belum membuat kemajuan yang memadai untuk memperbaiki masalah yang diuraikan di atas, IIPA meminta agar komite perdagangan menunda atau menarik benefit GSP Indonesia, secara keseluruhan atau sebagian," tuntut IIPA.

Ancaman ini agaknya tidak bisa dipandang remeh. Pasalnya, dirangkum dari Reuters, IIPA pernah melakukan hal yang sama tahun 2017 lalu kepada Ukraina.

Presiden Donald Trump mengabulkannya dengan memberikan sanksi dagang untuk Ukraina karena dinilai tidak bisa melindungi hak kekayaan intelektual.

Namun, sanksi itu telah dicabut akhir tahu lalu karena Ukraina dinilai telah membuat kemajuan dalam mengatasi masalah pembajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com