Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pengesahan RUU PDP Akan Menjamin Keamanan Data Pribadi

Kompas.com - 28/01/2020, 19:07 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, jika RUU ini disahkan, maka kepemilikan data pribadi di Indonesia akan terjamin keamanannya.

RUU PDP menurut Johnny akan mengatur soal keamanan data pribadi, kepemilikan data pribadi, hingga lalu lintas penggunaan data pribadi lintas negara (cross-border).

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

"Secara detail, akan dibicarakan dengan DPR. Untuk menjaga kedaulatan, untuk memastikan membuka peluang yang ramah inovasi dan bisnis," ungkap Johnny dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (28/1/2020).

Meski telah diserahkan kepada DPR, Kementerian Kominfo belum dapat memastikan kapan RUU ini dapat disahkan karena mekanisme pembahasannya sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.

Saat ini menurut Johnny, ada sejumlah regulasi yang lebih diutamakan ketimbang RUU PDP. "Selain RUU PDP ada beberapa RUU penting lain yang disiapkan pemerintah. Ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Perpajakan," kata Johnny.

Baca juga: 4 Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi dari Kejahatan Siber

RUU PDP mulanya ditargetkan diserahkan ke DPR pada Desember 2019 lalu. Namun pemerintah baru mendapatkan tanda tangan presiden untuk menerbitkan Surat Presiden pekan lalu.

"Pengelola datanya ada macam-macam, ada data pemerintah, ada data yang dikelola pihak swasta. Tapi tetap mengacu pada UU ini nantinya," ungkap Johnny.

Ia juga mengatakan, jika RUU ini kemudian disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com