Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Diancam Sanksi Dagang AS karena Film Bajakan, Ini Saran KADIN

Kompas.com - 29/01/2020, 11:47 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aliansi internasional perlindungan hak atas intelektual (HAKI), yakni International Intellectual Property Alliance (IIPA) mengancam Indonesia jika tidak mampu memberantas peredaran situs pembajakan film dan musik ilegal.

IIPA mengancam akan meminta pemerintah AS untuk memberikan sanksi dagang untuk Indonesia, jika tidak ada kemajuan berarti dalam pemberantasan platform hiburan bajakan.

Sanksi dagang yang diusulkan adalah penangguhan benefit perdagangan generalized system of preferences (GSP) yang diberikan AS untuk Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengusulkan agar pemerintah melakukan lobi terhadap pemerintah AS agar tidak ada sanksi dagang yang diterima Indonesia.

"Saya sarankan pemerintah Indonesia menyambut positif dan mengajak IIPA dan penggerak kesadaran atas HAKI di Indonesia untuk meningkatkan kampanye HAKI," kata Handito Joewono, Ketua Komite Tetap Ekspor, Kadin Indonesia dihubungi KompasTekno, Selasa (29/1/2020).

Baca juga: Situs Film Bajakan Masih Bisa Diakses, Indonesia Terancam Sanksi AS

"Sembari melobi IIPA dan pemerintah AS agar tidak perlu pakai ancam-mengancam," lanjut Handito.

Lebih lanjut, Handito mengatakan pendekatan persuasif lebih baik dan menguntungkan untuk kedua belah pihak.

Apabila sanksi dagang yang diusulkan IIPA dikabulkan pemerintah AS, maka kegiatan ekspor Indonesia akan merugi. Terutama para eksportir yang menggunakan fasilitas GSP.

Sebab, melalui skema GSP ini, mereka akan mendapat keringanan atau tanpa bea masuk (competitive advantage) untuk memasuki pasar AS dibanding produk serupa di negara lain.

Dirangkum dari Kontan, saat ini pemanfaatan tarif preferensi GSP oleh para pelaku usaha mencapai 836 produk dari total 3.572 produk. Dengan fasilitas GSP ini, tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi lebih rendah.

Sebagai gambaran, tahun 2018 lalu, nilai tarif ekspor yang semula Rp 18,4 miliar dollar AS turun menjadi Ro 2,1 miliar dollar AS saja.

"Kita ingin agar hambatan terhadap ekspor Indonesia, meskipun kecil, bisa terus dikurangi karena kita ingin mengoptimalkan potensi perdagangan global khususnya ekspor," ujar Handito.

Sementara itu, Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengatakan pemberantasan situs streaming film atau musik ilegal tidak bisa dilakukan satu pihak saja.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan, pihak-pihak terkait, termasuk mesin pencari, hosting, serta aparat penegak hukum lintas negara harus bekerja sama memberantas pembajakan.

Baca juga: Riset: 63 Persen Konsumen Online Indonesia Streaming Video Bajakan

"Pelakunya mungkin saja orang Indonesia, tapi mereka hosting layanannya di luar Indonesia. Belum lagi meraka juga beriklan di mesin pencari untuk mempopulerkan layan ilegal mereka", kata Semmy.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com