Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Indonesia Akan seperti Ukraina jika Tak Basmi Streaming Ilegal

Kompas.com - 29/01/2020, 17:41 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Pemerintah Ukraina pun mengatakan, undang-undang baru untuk melindungi hak kekayaan intelektual masih dalam tahap perumusan kala itu.

Akhirnya, pada akhir Oktober 2019, Presiden AS Donald Trump mencabut sanksi dagang Ukraina karena dinilai telah melakukan perubahan signifikan dalam melindungi kekayaan intelektual.

IIPA pun kini tengah mengajukan usulan yang serupa kepada Perwakilan Dagang AS untuk memberi "hukuman" kepada Indonesia jika tidak serius memberantas keberadaan situs streaming ilegal.

Baca juga: Situs Streaming Film Ilegal Bisa Raup Rp 80 Juta per Hari

Di Indonesia, upaya pemberantasan situs ilegal masih terus dilakukan. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir ribuan situs streaming film ilegal di Indonesia.

Pemerintah juga telah meminta penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut. Namun, IIPA meminta agar lebih banyak upaya yang bisa dilakukan.

Sebab, pemblokiran saja nyatanya kurang efektif karena beberapa situs platform streaming dengan mudah mengganti domain baru. Film-film bajakan pun masih bisa diakses dengan bebas.

"Pemerintah harus menyederhanakan proses bagi pemegang hak cipta untuk memastikan akses ke situs yang melanggar telah dinonaktifkan dan untuk menangani masalah domain hopping (pindah domain) secara efisien," tulis IIPA dalam tuntutannya.

IIPA juga meminta Pemerintah Indonesia lebih tegas untuk menindak pelaku perekaman di dalam bioskop maupun pembajakan melalui siaran langsung.

"Pemerintah harus membuat pedoman dan regulasi yang jelas tentang perekaman ilegal dan pembajakan siaran langsung, serta mengambil inisiatif untuk mengurangi kegiatan ilegal ini dan menjadikannya prioritas," tulis IIPA.

IIPA berharap, dengan "meminjam" tangan Pemerintah AS melalui tuntutan ini, masalah pembajakan di Indonesia bisa dituntaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com