Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Indonesia Akan seperti Ukraina jika Tak Basmi Streaming Ilegal

Kompas.com - 29/01/2020, 17:41 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia tengah menghadapi ancaman sanksi dagang dari Amerika Serikat. Penyebabnya adalah banyaknya layanan streaming yang menyediakan film secara ilegal.

Jika masalah ini tak diatasi, Indonesia berpotensi mendapat hukuman dari AS, seperti Ukraina.

Pada 2017 lalu, Aliansi Perlindungan Kak atas Intelektual Internasional atau International Intellectual Property Alliance (IIPA) sempat mengancam Ukraina karena alasan yang sama.

IIPA mengajukan usulan ke Perwakilan Dagang AS untuk menangguhkan manfaat fasilitas generalized system of preferences (GSP) yang diberikan Pemerintah AS.

Dalam pengajuannya, IIPA menyebut Ukraina sebagai surganya situs online bajakan.

Memang, masalah pembajakan film secara fisik di Ukraina sudah diatasi 10 tahun sebelumnya. Tetapi, itu pun setelah mendapat sanksi serupa.

Namun, pada tahun 2017, peredaran platform streaming film bajakan di Ukraina kian merajalela.

Salah satu sumber utamanya adalah perusahaan hosting lokal yang menawarkan layanan mereka ke berbagai situs ilegal.

"Masalah ini berkembang selama bertahun-tahun karena penegakan hukum digital yang lemah, meningkatnya jumlah hosting peer-to-peer (P2P) ilegal dan situs pembajakan internet berbasis web, termasuk situs BitTorrent terbesar dunia berlokasi di Ukraina," ungkap pihak IIPA.

Bahkan, beberapa situs streaming ilegal sengaja memindahkan server dan operasionalnya ke Ukraina karena lemahnya penegakan hukum di sana.

Baca juga: Situs Streaming Film Ilegal Turunan IndoXXI Masih Bisa Diakses

Dirangkum KompasTekno dari Torrent Freak, Rabu (29/1/2020), pelaku industri terkait sudah melakukan beberapa upaya inisiatif sebelum ancaman sanksi dagang.

Salah satunya membuat perjanjian dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk membangun mekanisme yang efektif demi memberangus peredaran situs ilegal.

Namun, karena tidak ada ketetapan hukum yang jelas di Ukraina, upaya itu sia-sia.

Mereka pun akhirnya mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang yang mensyaratkan ISP untuk memblokir akses individu atau entitas yang terlibat dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Belum usai undang-undang itu dirancang, sanksi kadung dijatuhkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com