Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP, Perusahaan yang Jual Data Pribadi Bisa Dipidana

Kompas.com - 31/01/2020, 10:10 WIB
Reska K. Nistanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang diserahkan Kemenkominfo ke DPR RI juga mengatur pidana bagi perusahaan atau korporasi yang memperjualbelikan data pribadi.

Definisi korporasi dalam hal ini adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara,data pribadi adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.

Baca juga: RUU PDP, Ancaman Denda Puluhan Miliar Menanti Penjual dan Pemalsu Data Pribadi

Aturan pidana itu tercantum dalam Bab XIII Pasal 66 hingga Pasal 68. Jika tindak pidana (dijelaskan di Pasal 61- 64) dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.

Namun, menurut salinan dokumen RUU PDP yang didapat KompasTekno, Rabu (29/1/2020) pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya berupa denda, bukan hukuman kurungan penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat 2.

Selain pidana denda, korporasi yang ketahuan melanggar aturan data pribadi, seperti menyebar dan memperjualbelikan, juga bisa dijatuhi hukuman pidana tambahan.

Pidana tambahan bisa berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan ganti kerugian.

Sementara di Pasal 67 mengatur soal jangka waktu untuk membayar denda, yakni 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika ada alasan kuat, maka jangka waktu bisa diperpanjang lagi dalam waktu hingga 1 (satu) bulan.

Baca juga: RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar

Kegagalan membayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan bisa membuat jaksa menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana, untuk
melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Kemudian, jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak cukup atau tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana diganti dengan penjara. Lamanya pidana penjara ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Pasal 68 terdiri atas dua ayat.

Ayat pertama mengatur bahwa, jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terpidana lorporasi tidak cukup untuk melunasi denda, korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat kedua menyebut lamanya pembekuan ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com