Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Kompas.com - 31/01/2020, 12:58 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Namun, khusus untuk korporasi, pidana yang dijatuhkan hanyalah pidana denda paling banyak tiga kali lipat dari maksimal pidana denda yang diancamkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.

Wahyudi juga menyoroti masih luasnya definisi pengecualian dalam naskah RUU PDP. Ia menyarankan agar saat dibahas nanti, definisi pengecualian bisa lebih dipersempit lagi.

"Misalnya atas nama pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan nasional, itu perlu dipersempit lagi. Sehingga tidak semua tindakan atau aktivitas terkait dengan pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi yang dilakukan, khususnya oleh badan publik itu dikecualikan dalam PDP," jelasnya.

Meskipun telah sampai di tangan DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), belum bisa memastikan kapan RUU PDP bisa disahkan oleh DPR. Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan, mekanisme pembahasan RUU PDP sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.

Menanggapi hal ini, Wahyudi meminta DPR harus bergerak cepat untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Sebab, menurutnya, undang-undang perlindungan data pribadi saat ini sangat penting.

Ia mengusulkan agar Komisi I membentuk panitia kerja (panja) untuk mengakselerasi RUU PDP.

"Menurut saya komisi I perlu fokus untuk memprioritaskan, membahas RUU ini secara seksama," kata Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com