Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Kompas.com - 03/02/2020, 11:31 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda dari rencana awal pada Desember lalu, Pemerintah pekan lalu telah mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR.

Rancangan undang-undang tersebut memuat serangkaian ketentuan soal bagaimana data pribadi harus diproses, digunakan, dan dilindungi, termasuk pidana atas pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

Berdasarkan penelusuran KompasTekno atas Draft final RUU PDP yang memuat 15 bab dan 72 pasal, salah satu hukuman terberat diberlakukan untuk individu yang secara sengaja menyalahgunakan data pribadi orang lain untuk keperluan yang melawan hukum,

Sebagaimana tertuang dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 3. Ancaman pidana untuk perbuatan semacam ini adalah denda paling banyak Rp 70 miliar, atau pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar

Pasal yang sama memuat ketentuan pidana untuk pencurian data pribadi, yakni orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Ancaman pidananya, berdasarkan Pasal 61 ayat 1, adalah denda maksimal Rp 50 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, orang yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya dapat menerima pidana penjara hingga 2 tahun atay denda paling banyak Rp 20 miliar.

Lebih lanjut, pasal 64 ayat 1 memuat ketentuan untuk pelanggaran berupa pemalsuan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman pidananya penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Kemudian, di ayat berikutnya, penjualan atau pembelian data pribadi diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.

Di samping pidana-pidana di atas, pelanggar juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Draft RUU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai tiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/ atau non-elektronik.

Ada dua jenis data pribadi, yakni yang bersifat umum dan spesifik. Data pribadi umum meliputi:

  • Nama lengkap,
  • Jenis kelamin,
  • Kewarganegaraan,
  • Agama, dan/ atau
  • Data pribadi yang dkombinasikan untuk mengindentifikasi seseorang.

Data pribadi spesifik meliputi:

  • Data dan informasi kesehatan,
  • Data biometrik, data genetika,
  • Dehidupan/ orientasi seksual,
  • Pandangan politik,
  • Catatan kejahatan,
  • Data anak,
  • Data keuangan pribadi, dan/ atau
  • Data lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RUU PDP masih harus melalui pembahasan di DPR sehingga kemungkinan bisa ada poin-poin yang berubah dari draft awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com