Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggulangi Hoaks Virus Corona, Kominfo Pakai Teknologi SMS

Kompas.com - 03/02/2020, 14:08 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggunakan mekanisme "SMS Blast" untuk mengomunikasikan tentang virus 2019-nCoV atau virus Corona.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, upaya ini dilakukan karena banyak hoaks yang beredar di masyarakat terkait virus Corona.

"Memang kita sedang memikirkan SMS Blast ini supaya menjadi saluran informasi yang kita berikan secara resmi," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, dalam acara konferensi pers di kantor Kemenkominfo, di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Semmy juga mengatakan bahwa Kominfo sudah mengomunikasikan hal ini dengan operator seluler.

Hoaks meningkat berkali lipat

Hoaks dan disinformasi terkait vorus Corona sendiri kian beredar luas di masyarakat.
Hingga hari Senin (3/2/2020), Kominfo mencatat ada 54 hoaks dan disinformasi tentang virus Corona. Jumlah ini naik signifikan dari beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Kominfo Identifikasi 54 Hoaks Virus Corona, Penyebar Terancam Kena Sanksi

"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36 hoaks, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," jelas Menteri Kominfo, Johnny G Plate yang turut hadir dalam acara tersebut.

Beberapa informasi hoaks beredar di antaranya adalah pasien Corona di RSUD Dr Mawardi Solo, HP Xiaomi menyebarkan virus Corona, hingga wudhu bisa menghancurkan virus Corona. Johnny mengatakan seluruh informasi hoaks bisa diakses masyarakat di situs resmi Kominfo di tautan berikut.

Menurut Johnny, hoaks-hoaks tersebut beredar di lintas platform, namun paling banyak beredar melalui WhatsApp. Meskipun begitu, Johnny mengatakan belum berencana melakukan pemblokiran WhatsApp untuk membatasi beredarnya hoaks.

"Justru kita minta WhatsApp perbanyak (informasi) untuk menjelaskan yang benar," katanya.

Kendati telah tersebar di masyarakat, Kominfo belum memblokir konten-konten tersebut. Johnny mengatakan sementara ini melakukan upaya persuasif berupa imbauan ke masyarakat.

"Langkah itu kami tempuh berjenjang. Kami bekerjasama dengan instrumen masyarakat dan instrumen politik," katanya.

Blokir dan sanksi pidana

Apabila hoaks tentang virus Corona masih meresahkan, tahapan selanjutnya adalah pemblokiran. Kominfo juga menegaskan bagi siapapun yang menyebarkan hoaks atau disinformasi akan terancam sanksi.

Baca juga: Hati-hati Terima SMS Berisi Link Chat-V

Ketentuan ini sudah termaktub dalam Undang-undang Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

Jika terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami tidak segan-segan menindak bagi mereka yang menyesatkan informasi, yang menimbulkan kekacauan di masyarakat, dan tidak segan mengambil tindakan untuk menangkap dan memberikan hukuman. Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian," jelas Semmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com