Menurut pihak Telkom, pemblokiran Netflix ini masih berlaku lantaran sejumlah konten di platform tersebut masih banyak yang berbau pornografi dan dinilai tidak aman untuk ditonton.
Terlebih, Netflix disebut tidak mau memenuhi persyaratan Telkom, di mana penyedia layanan video on demand itu diharuskan menarik konten bermasalah, misalnya pornografi, dalam 24 jam.
Terkait soal Netflix dan Telkom ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate sempat mengatakan bahwa masalah tersebut sejatinya harus diselesaikan secara business to business (B2B).
Sebab, ia menyebut pemblokiran Netflix yang terjadi saat ini bukan atas permintaan Kemenkominfo (pemerintah), melainkan korporasi.
Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?
Sementara jika melihat dari sisi pengguna, konsumen sendiri agaknya tidak begitu mempermasalahkan konten di Netflix.
Pasalnya, berdasarkan pernyataan Wakil Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI), Sudaryatmo, yang dijumpai KompasTekno beberapa pekan lalu, saat ini belum ada konsumen yang mengadukan konten Netflix secara formal.
Menurutnya, keluhan masyarakat terkait Netflix lebih banyak ditemukan di media sosial dengan berbagai topik, mulai dari mereka yang merasa tidak adil dengan pemblokiran, soal legalitas Netflix di Indonesia, hingga pelanggaran hak konsumen untuk memperoleh informasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.