Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2020, 19:29 WIB
Conney Stephanie,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan menerapkan pemblokiran ponsel tidak resmi lewat pengecekan nomor IMEI mulai April 2020. Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar resmi akan diblokir dan tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Sanksi tersebut akan dialami pengguna yang masih nekat menggunakan ponsel black market (BM). Selain itu, ada sanksi buat produsen dan distributor ponsel jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pihak vendor ponsel apabila tidak patuh soal pencantuman label IMEI pada kemasan ponsel baru.

"Di sini kewajiban bagi pelaku produsen maupun importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan," ujar Ojak dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Ojak menyatakan, akan ada pencabutan perizinan apabila tidak mencantumkan label IMEI pada kemasan atau IMEI-nya salah.

Tak hanya soal label IMEI, sanksi juga akan diberikan kepada produsen maupun distributor apabila mereka tidak memberikan jaminan pada konsumennya.

"Terkait dengan peraturan-peraturan ini tentunya nanti ada sanksi, sanksinya terkait dengan misalnya tidak memberikan jaminan pada konsumen tentu di sini ada konsekuensinya," ujar Ojak.

Tak tanggung-tanggung, bagi produsen maupun distributor yang tidak menjalankan hal tersebut, akan mendapat dua sanksi.

"Produk itu harus ditarik dari peredaran, sanksi yang lainnya juga akan ada pencabutan perizinan, tentu melalui tahap peringatan satu dan dua," ujarnya.

Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel

Aturan untuk mencantumkan label IMEI pada kemasan ponsel, dinilai Ojak, dapat mempermudah konsumen untuk melihat dan memastikan keabsahan nomor IMEI di ponsel mereka.

"Jadi kenapa kita wajibkan, karena itu bisa mempermudah konsumen juga untuk mengecek apakah IMEI-nya sudah benar," pungkas Ojak.

 

Lebih lanjut, ia turut menjelaskan bahwa penerapan sistem IMEI ini telah diatur melalui dua peraturan menteri.

"Pertama, Permendag nomor 38 tahun 2019 tentang ketentuan petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual, lalu yang kedua, yaitu Permendag nomor 79 tahun 2019 mengenai kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia," katanya.

Sebagai persiapan menjelang April 2020, Kemendag telah membuat sejumlah persiapan.

"Kita juga akan melakukan sosialisasi kepada distributor, pedagang, dan pengecer di tiga kota yaitu Surabaya, Medan, dan Jakarta dan itu rencana kita sebelum April ini," ujar Ojak.

Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com