Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2020, 12:14 WIB
|
Editor Oik Yusuf

uJAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memutuskan skema whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui deteksi IMEI perangkat.

Skema whitelist sendiri merupakan metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020). 

Baca juga: Apa Itu Mekanisme Blacklist dan Whitelist Blokir IMEI Ponsel BM?

Ismail juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, ponsel ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April masih akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin.

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Baca juga: APSI Keberatan dengan Mekanisme Whitelist untuk Blokir Ponsel BM

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat HKT yang legal. Pastikan untuk know your device. Ketahui dulu legalitas ponsel yang akan dibeli," pungkas Ismail.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com