Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Ponsel dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit

Kompas.com - 28/02/2020, 17:56 WIB
Conney Stephanie,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan regulasi pemblokiran ponsel BM lewat IMEI yang mulai berlaku pada 18 April 2020. Aturan ini pun menyasar ponsel yang dibawa atau dibeli dari luar negeri ke Indonesia.

Terkait hal itu, bagi yang membeli ponsel dari luar negeri, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa dua perangkat.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi yang menyebut bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat.

Sedangkan untuk kepentingan berdagang, ia menjelaskan bahwa peraturannya pun akan berbeda.

Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir

"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Mengenai pajak, Heru menyebut bahwa ponsel dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenakan pajak yang berlaku. Selain bakal dikenai pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya.

Soal mekanisme pendaftaran IMEI ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, Heru menjelaskan bahwa nomor IMEI ponsel tersebut harus diregistrasi dahulu melalui situs imei.kemenperin.go.id atau melalui aplikasi.

Jika nomor IMEI tidak langsung didaftarkan, maka ponsel tersebut dinyatakan ilegal alias BM. Ponsel yang IMEI-nya diblokir tidak bisa terhubung dengan operator seluler, namun fungsi WiFi masih bisa digunakan.

Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir

Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa ponsel dari luar negeri.

"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya.

Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com