Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2020, 09:06 WIB
Reska K. Nistanto

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memutuskan skema whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui deteksi IMEI perangkat.

Skema whitelis merupakan metode preventif, di mana konsumen bisa mengetahui atau mengecek apakah ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli dan membawa pulang.

"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal. Legalitas ponsel bisa dicek lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM

Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.

HP BM lama tak terblokir asal...

Seperti disebut di atas, pengendalian ponsel ilegal/BM lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020. Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Sedangkan untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) maka tidak perlu khawatir akan terblokir.

"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir

Beli ponsel dari luar negeri dibatasi 2 unit

Sementara bagi yang ingin membeli ponsel dari luar negeri, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa masuk dua perangkat.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi yang menyebut bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat.

Baca juga: Beli Ponsel dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit

"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Pajak ponsel dari luar negeri

Mengenai pajak, Heru menyebut bahwa ponsel dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenakan pajak yang berlaku. Selain bakal dikenai pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya.

Soal mekanisme pendaftaran IMEI ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, Heru menjelaskan bahwa nomor IMEI ponsel tersebut harus diregistrasi dahulu melalui situs imei.kemenperin.go.id atau melalui aplikasi.

Sanksi bagi vendor ponsel dan distributor

Selain itu, ada sanksi buat produsen dan distributor ponsel jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pihak vendor ponsel apabila tidak patuh soal pencantuman label IMEI pada kemasan ponsel baru.

Baca juga: Langgar Aturan IMEI, Izin Dicabut dan Ponsel Ditarik dari Pasaran

"Di sini kewajiban bagi pelaku produsen maupun importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan," ujar Ojak dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Ojak menyatakan, akan ada pencabutan perizinan apabila tidak mencantumkan label IMEI pada kemasan atau IMEI-nya salah.

Tak hanya soal label IMEI, sanksi juga akan diberikan kepada produsen maupun distributor apabila mereka tidak memberikan jaminan pada konsumennya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com