JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa draft Peraturan Menteri yang mengatur tentang investasi data center sudah rampung dibuat.
Meskipun demikian, Plate mengatakan masih ada beberapa prosedur yang harus ditempuh untuk mengesahkan peraturan tersebut.
Salah satu prosedur yang harus dilalui adalah pengajuan surat permohonan pembahasan draft Peraturan Menteri (Permen) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Johnny mengatakan, surat permohonan pembahasan draft tersebut akan diajukan hari ini, Selasa (10/3/2020).
Ia pun berharap agar proses yang berjalan di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dalam waktu yang singkat agar regulasi tersebut bisa segera disosialisasikan.
"Sesuai yang saya janjikan (draft) sudah siap. Tapi untuk submit-nya ke sana kan harus mengikuti prosedur," kata Johnny saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Kominfo Bikin Peraturan Menteri untuk Muluskan Investasi Data Center Microsoft
"Kami harapkan nanti di Menkopolhukam, prosesnya sudah bisa cepat sehingga Permennya bisa diundangkan segera," lanjutnya.
Terkait data center, Kementerian Kominfo juga punya aturan yang baru saja disahkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 (PP 71) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Namun, Johnny mengatakan aturan yang tercantum dalam PP 71 belum mengatur hal-hal teknis yang dibutuhkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.