Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Center Jadi Pelengkap PP 71/2019

Kompas.com - 10/03/2020, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerahkan draft Peraturan Menteri (PM) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada Kementerian Politik Hukum dan HAM.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, Peraturan Menteri ini menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia,

"Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya," kata Johnny di kantor Kominfo, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Microsoft Ingin Bangun Data Center, Jokowi Janjikan Regulasi Kelar Seminggu

Ia pun mengatakan, PM ini akan menjadi acuan bagi perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan membangun pusat data miliknya di wilayah Indonesia.

Adapun draft PM tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal.

kiri-kanan: Dirjen Aptika, Semuel Pangerapan dan Menkominfo Johnny Plate di kantor kemneterian Kominfo, Selasa (10/3/2020).
KOMPAS.com/Gito Yudha Pratomo kiri-kanan: Dirjen Aptika, Semuel Pangerapan dan Menkominfo Johnny Plate di kantor kemneterian Kominfo, Selasa (10/3/2020).
Peraturan ini sebelumnya dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo rampung dalam waktu satu minggu sejak kunjungan CEO Microsoft Satya Nadella ke Indonesia pada 27 Februari.

"Saya sampaikan kepada beliau-beliau, akan saya selesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu minggu, apa yang diinginkan untuk regulasinya," kata Jokowi saat memberikan pidato kunci (keynote) di acara Digital Economy Summit 2020.

Baca juga: Google Siapkan Rp 138 Triliun untuk Bangun Kantor dan Data Center

Jokowi juga mengaku melakukan perbincangan dengan CEO Microsoft, Satya Nadella sebelum konferensi Digital Economy Summit 2020 digelar. Salah satu yang dibahas keduanya adalah investasi infrastruktur pusat data (data center) Azure di Indonesia.

Nilai investasi data center Microsoft di Indonesia disebut mencapai 1 miliar dollar AS.

Meski begitu, Johnny tidak dapat memastikan kapan peraturan ini akan diundangkan. Ia hanya berharap bahwa pembahasan Peraturan Menteri di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dengan cepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke