Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2020, 20:09 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri (PM) terkait data center yang digarap Kementerian Kominfo, disebut akan mempermudah pihak swasta untuk berinvestasi di Indonesia.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, regulasi ini disusun untuk menarik para investor di bidang data dan transaksi elektronik ke Tanah Air.

"Ini terkait tata kelola. Tata kelola itu yang memudahkan akan memperbaiki investment grade di Indonesia," kata Johnny ditemui KompasTekno di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Center Jadi Pelengkap PP 71/2019

Johnny mengungkapkan, Peraturan Menteri ini akan menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia.

"Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya," lanjutnya.

Adapun draft PM tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal.

Ia pun mengatakan, PM ini akan menjadi acuan bagi perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan membangun pusat data miliknya di wilayah Indonesia.

Baca juga: Microsoft Ingin Bangun Data Center, Jokowi Janjikan Regulasi Kelar Seminggu

"Itu yang kami buat di sini, supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interested kita," pungkas Johnny.

Meski begitu, Johnny tidak dapat memastikan kapan peraturan ini akan diundangkan. Ia hanya berharap bahwa pembahasan Peraturan Menteri di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dengan cepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com