Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Data Center Disebut Mempermudah Investasi Swasta

Kompas.com - 10/03/2020, 20:09 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri (PM) terkait data center yang digarap Kementerian Kominfo, disebut akan mempermudah pihak swasta untuk berinvestasi di Indonesia.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, regulasi ini disusun untuk menarik para investor di bidang data dan transaksi elektronik ke Tanah Air.

"Ini terkait tata kelola. Tata kelola itu yang memudahkan akan memperbaiki investment grade di Indonesia," kata Johnny ditemui KompasTekno di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Center Jadi Pelengkap PP 71/2019

Johnny mengungkapkan, Peraturan Menteri ini akan menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia.

"Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya," lanjutnya.

Adapun draft PM tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal.

Ia pun mengatakan, PM ini akan menjadi acuan bagi perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan membangun pusat data miliknya di wilayah Indonesia.

Baca juga: Microsoft Ingin Bangun Data Center, Jokowi Janjikan Regulasi Kelar Seminggu

"Itu yang kami buat di sini, supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interested kita," pungkas Johnny.

Meski begitu, Johnny tidak dapat memastikan kapan peraturan ini akan diundangkan. Ia hanya berharap bahwa pembahasan Peraturan Menteri di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dengan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com