Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi TraceTogether Akan Diinstal di Ponsel Pasien Positif Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 26/03/2020, 16:46 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengeluarkan Keputusan Menteri No 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui dukungan sektor Pos Informatika.

Keputusan itu disampaikan Menkominfo melalui siaran langsung konferensi pers yang ditayangkan secara online melalui kanal YouTube Kominfo, pada Kamis (26/3/2020).

Aturan ini fokus pada surveilans atau pengawasan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan mengurung atau isolasi (fencing) pasien Covid-19.

Pengawasan dilakukan dengan aplikasi "TraceTogether",  yang mulai aktif pada Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Menkominfo Umumkan 6 Startup Penyedia Layanan WFH

"Penyelenggaraan surveilans terkait Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar-wilayah, dan antar-kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," kata Johnny.

Aplikasi TraceTogether akan diinstal pada ponsel pasien positif Covid-19 yang kemudian akan mencatat pergerakan pasien tersebut selama 14 hari ke belakang. Aplikasi kemudian akan mendeteksi nomor ponsel yang pernah berada di sekitar pasien positif Covid-19 tersebut.

Aplikasi TraceTogether juga akan memberikan peringatan bagi pasien positif Covid-19 apabila melewati batas lokasi isolasi.

Baca juga: Chatbot WhatsApp Covid-19 dari Pemerintah Sudah Bisa Diakses

Orang-orang yang terdeteksi pernah berada di sekitar atau satu lokasi dengan pasien positif, akan mendapatkan notifikasi atau peringatan melalui SMS blast. Penerima notifikasi harus menjalankan protokol orang dalam pantauan (ODP).

Monitor kerumunan orang

Menurut Ramli, Pemerintah juga akan memonitor kerumunan orang di masa darurat Covid-19 melalui nomor ponsel Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).

"Kalau misalnya ada sejumlah orang dengan membawa ponsel berada di satu tempat, itu bisa dimonitor. Yang memonitor nanti ada dari tim kita, pemerintah," jelas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli dihubungi KompasTekno, Kamis (26/3/2020).

Orang-orang yang berada di satu lokasi tersebut akan diberikan peringatan melalui pesan SMS, agar tidak berkumpul.

Metode pemantauan ini juga digunakan untuk menyebar imbauan bagi masyarakat untuk menjaga jarak atau physical distancing, demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Baca juga: Dukung Kebijakan Kerja dari Rumah, Operator Seluler Tingkatkan Bandwidth

Menkominfo Johnny Plate juga kembali mengingatkan operator seluler untuk tetap menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19.

Mereka juga diimbau untuk terus melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan atau perbaikan jaringan telekomunikasi, termasuk BTS, serta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman.

Keputusan Menteri ini hanya akan berlaku selama masa darurat yang sampai saat ini ditetapkan hingga 29 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com