Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab dan Gojek Masih Tunggu Aturannya Resmi

Kompas.com - 12/04/2020, 14:38 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi perubahan ini, Grab selaku platform ride hailing masih menunggu aturan tersebut resmi berlaku.

"Terkait PM 18 yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang, sesuai arahan Kemenhub saat ini kami masih menunggu PM 18 ini untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku," jelas Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (12/4/2020).

-------------------

Update, Selasa (14/4/2020), berdasarkan peraturan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta tetap melarang ojek online angkut penumpang.

Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Polda Metro Jaya pun mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.

Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Baca juga: Anies Larang Ojol Angkut Penumpang, GoRide dan GrabBike Batal Muncul Kembali di Aplikasi?

-------------------

Grab belum bisa memastikan kapan menu GrabBike di aplikasi akan muncul kembali untuk wilayah DKI Jakarta.

Dari pantauan KompasTekno, Minggu (12/4/2020) sore, menu layanan ojek motor tersebut masih belum tersedia di aplikasi Grab.

Begitu pula dengan layanan ojek motor yang juga masih menghilang di aplikasi Gojek. Kendati demikian, layanan Gojek dan Grab masih menyediakan layanan taksi online, yakni GoCar dan GrabCar.

Baca juga: Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab

Layanan lain juga masih tersedia termasuk layanan pesan-antar makanan, yakni Go-Food dan Grab-Food serta layanan ekspedisi, seperti Go-Send dan GrabExpress.

Senada dengan Grab, Gojek juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.

"Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek dalam keterangan pers yang dikirim ke KompasTekno, Selasa (14/4/2020).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com