Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Larang Ojol Angkut Penumpang, GoRide dan GrabBike Batal Muncul Kembali di Aplikasi?

Kompas.com - 14/04/2020, 17:58 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ribut-ribut soal diperbolehkan atau tidaknya ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhirnya diputuskan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota. Keputusan ini tetap berpijak pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Peraturan itulah yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Polemik

Sebelumnya, aturan boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang sempat menimbulkan polemik.

Pasalnya, beberapa hari setelah pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut B. Pandjaitan itu, disebutkan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Setelah pengumuman tersebut, Grab dan Gojek selaku aplikator ojek online mengatakan masih akan menunggu peraturan resminya dibuat oleh Kemenhub.

Baca juga: Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab dan Gojek Masih Tunggu Aturannya Resmi

Layanan ojek motor GrabBike dan GoRide sebelumnya tidak bisa diakses pelanggan sejak hari pertama PSBB di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Opsi GrabBike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukkan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke GrabCar. Sementara di Gojek, layanan GoRide sudah tidak bisa ditemukan.

Baca juga: Hari Pertama PSBB, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab

Setelah keluarnya penegasan dari Gubernur DKI, peraturan mana yang akan diikuti oleh Grab dan Gojek?

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek. Kompas.com Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek.
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Selasa (14/4/2020), layanan ojek motor pada kedua platform tersebut masih menghilang alias tetap tidak bisa diakses.

KompasTekno telah meminta tanggapan Gojek dan Grab terkait penegasan aturan Pemprov DKI namun belum mendapat respon dari kedua aplikator.

PSBB di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Begitu pula tentang rencana pelaksanaan PSBB di beberapa wilayah Jawa Barat, pihak Grab dan Gojek masih belum memberikan tanggapan.

Diketahui, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi akan mulai memberlakukan PSBB besok, Rabu (15/4/2020).

Disusul Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dimulai pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dengan adanya PSBB ini, ojek online sejatinya tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti.

"Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com