Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Larang Ojol Angkut Penumpang, GoRide dan GrabBike Batal Muncul Kembali di Aplikasi?

Kompas.com - 14/04/2020, 17:58 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ribut-ribut soal diperbolehkan atau tidaknya ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhirnya diputuskan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota. Keputusan ini tetap berpijak pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Peraturan itulah yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Polemik

Sebelumnya, aturan boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang sempat menimbulkan polemik.

Pasalnya, beberapa hari setelah pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut B. Pandjaitan itu, disebutkan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Setelah pengumuman tersebut, Grab dan Gojek selaku aplikator ojek online mengatakan masih akan menunggu peraturan resminya dibuat oleh Kemenhub.

Baca juga: Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab dan Gojek Masih Tunggu Aturannya Resmi

Layanan ojek motor GrabBike dan GoRide sebelumnya tidak bisa diakses pelanggan sejak hari pertama PSBB di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Opsi GrabBike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukkan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke GrabCar. Sementara di Gojek, layanan GoRide sudah tidak bisa ditemukan.

Baca juga: Hari Pertama PSBB, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab

Setelah keluarnya penegasan dari Gubernur DKI, peraturan mana yang akan diikuti oleh Grab dan Gojek?

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek. Kompas.com Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek.
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Selasa (14/4/2020), layanan ojek motor pada kedua platform tersebut masih menghilang alias tetap tidak bisa diakses.

KompasTekno telah meminta tanggapan Gojek dan Grab terkait penegasan aturan Pemprov DKI namun belum mendapat respon dari kedua aplikator.

PSBB di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com