Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi ke Penjual Jika Ponsel yang Dibeli Ternyata BM

Kompas.com - 16/04/2020, 13:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembeli ponsel yang tak mengetahui bahwa perangkat yang ia beli adalah ilegal atau black market (BM), bisa meminta ganti rugi ke penjual apabila aturan IMEI resmi berlaku.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ojak Manurung, menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak meminta ganti rugi apabila mengetahui nomor IMEI ponsel yang dibelinya tidak valid atau belum teregistrasi.

Ojak mengatakan, ketentuan ini sejatinya juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 19.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, dan atau dalam bentuk lain.

"Dari UU Perlindungan Konsumen itu sudah bisa digunakan konsumen untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada pelaku usaha," jelas Ojak dalam diskusi online persiapan penerapan aturan IMEI, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April

Untuk menghindari kerugian, Ojak menekankan agar para pedagang juga melakukan langkah pencegahan.

Ia meminta agar para penjual dapat mengecek perangkat dari produsen atau importir dan memastikan bahwa IMEI ponsel yang akan dijual sudah valid dan teregistrasi di Kementerian Perindustrian.

Tidak hanya pedagang offline, imbauan ini juga berlaku bagi pedangan online yang menjajakan produknya di e-commerce.

Terkait hal ini, Kemendag telah meminta idEA (Indonesia e-commerce association) yang mengasosiasi marketplace, untuk meminta anggotanya mengawasi merchant atau pedagang online.

"Kami minta marketplace ini bertanggung jawab atas merchant-merchat yang gabung di dalam marketplace itu untuk memperdagangankan perangkat tadi," jelas Ojak.

Aturan pembokiran ponsel black market melalui IMEI, akan mulai berlaku pada 18 April mendatang.

Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI

Dengan aturan ini, ponsel ilegal atau BM tidak akan lagi bisa digunakan. Namun aturan ini berlaku bagi ponsel ilegal yang dibeli dan aktif setelah tanggal 18 April 2020.

Sementera ponsel ilegal yang sudah aktif digunakan sebelum 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Regulasi Kemendag

Kemendag sendiri telah menyiapkan dua aturan terkait pemblokiran IMEI ponsel ilegal. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com