KOMPAS.com - Pembeli ponsel yang tak mengetahui bahwa perangkat yang ia beli adalah ilegal atau black market (BM), bisa meminta ganti rugi ke penjual apabila aturan IMEI resmi berlaku.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ojak Manurung, menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak meminta ganti rugi apabila mengetahui nomor IMEI ponsel yang dibelinya tidak valid atau belum teregistrasi.
Ojak mengatakan, ketentuan ini sejatinya juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 19.
Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, dan atau dalam bentuk lain.
"Dari UU Perlindungan Konsumen itu sudah bisa digunakan konsumen untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada pelaku usaha," jelas Ojak dalam diskusi online persiapan penerapan aturan IMEI, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April
Untuk menghindari kerugian, Ojak menekankan agar para pedagang juga melakukan langkah pencegahan.
Ia meminta agar para penjual dapat mengecek perangkat dari produsen atau importir dan memastikan bahwa IMEI ponsel yang akan dijual sudah valid dan teregistrasi di Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya pedagang offline, imbauan ini juga berlaku bagi pedangan online yang menjajakan produknya di e-commerce.
Terkait hal ini, Kemendag telah meminta idEA (Indonesia e-commerce association) yang mengasosiasi marketplace, untuk meminta anggotanya mengawasi merchant atau pedagang online.
"Kami minta marketplace ini bertanggung jawab atas merchant-merchat yang gabung di dalam marketplace itu untuk memperdagangankan perangkat tadi," jelas Ojak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.