Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ponsel BM "Dual SIM" Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir

Kompas.com - 17/04/2020, 17:36 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia melalui nomor IMEI pada Sabtu (18/4/2020) esok hari. 

Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Kementerian Kominfo mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarkat. Regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, ponsel BM yang telah tersambung ke operator seluler sebelum tanggal 18 April tidak perlu khawatir akan terblokir.

Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sampai saat ini masih dalam keadaan non-aktif, harus segera menyalakan ponsel tersebut dan menggunakan kartu SIM.

Nomor IMEI tersebut nantinya akan secara otomatis tercatat di database apabila diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020.

Lantas bagaimana dengan ponsel BM dual SIM yang notabene memiliki dua IMEI yang berbeda dalam satu perangkat?

Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa ponsel black market yang memiliki slot kartu SIM ganda (dual SIM) harus mengaktifkan kartu SIM di dua slot tersebut agar tidak diblokir.

Baca juga: Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia

Menurutnya, jika pengguna hanya mengaktifkan satu kartu SIM, maka yang akan terdaftar adalah IMEI pada satu slot tersebut saja, sedangkan IMEI pada slot SIM kedua tidak terdaftar.

Artinya, setelah 18 April 2020, pengguna tidak akan bisa mengaktifkan kartu SIM pada slot kedua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke